*Teknologi untuk Meringankan, Bukan Membebani: Wajah Digital Polri yang Lebih Manusiawi*
MEDIAMABESPOLRI.COM – Era serba digital, hampir setiap lembaga berlomba meluncurkan aplikasi. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto justru membawa pesan yang tidak biasa: transformasi digital Polri tidak boleh diukur daari banyaknya aplikasi. Ukurannya adalah seberapa besar teknologi meringankan kerja petugas dan memudahkan masyarakat.
Pesan itu tertuang dalam Penguatan Transformasi Digital, salah satu dari delapan Program Prioritas Kapolri. Arahnya jelas: teknologi dipakai untuk menyederhanakan pekerjaan, memperkuat bukti, dan meningkatkan akuntabilitas, bukan untuk menambah aplikasi dan beban input petugas.
*Ketika Aplikasi Justru Jadi Beban*
Pendekatan ini menyentuh persoalan yang jarang dibicarakan. Di banyak instansi, digitalisasi kerap berujung pada tumpukan aplikasi yang harus diisi petugas satu per satu, sering dengan data yang sama berulang kali. Akibatnya, waktu petugas habis di depan layar, bukan di tengah masyarakat.
Persoalan ini sudah lama dibahas dalam teori Birokrasi Garda Depan ( _Street-Level Bureaucracy_ ) dari ilmuwan politik Michael Lipsky (1980). Lipsky menjelaskan bahwa petugas yang berhadapan langsung dengan warga, seperti polisi, guru, dan pekerja sosial, selalu bekerja dengan waktu dan sumber daya terbatas. Setiap tambahan beban administrasi mengurangi waktu dan perhatian yang bisa mereka berikan kepada warga. Bagi polisi, jam yang habis untuk mengisi formulir berulang adalah jam yang hilang dari patroli dan pelayanan.
Kapolri tampaknya menyadari jebakan itu. Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026), ia menegaskan keberhasilan Polri tidak diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, atau publikasi. Ukuran sesungguhnya adalah rasa aman warga, kemudahan melapor, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, dan perlindungan korban.
*Teknologi Hanya Berguna jika Mudah dan Bermanfaat*
Pandangan Kapolri sejalan dengan Model Penerimaan Teknologi ( _Technology Acceptance Model_ ) yang dikembangkan Fred D. Davis pada 1989. Menurut model ini, seseorang mau menggunakan teknologi bila memenuhi dua syarat: teknologi itu dirasa bermanfaat ( _perceived usefulness_ ) dan mudah digunakan ( _perceived ease of use_ ). Aplikasi secanggih apa pun akan ditinggalkan jika rumit atau tidak menjawab kebutuhan.
Teori ini berlaku dua arah. Bagi petugas, sistem digital harus benar-benar meringankan pekerjaan, bukan menambah ketikan. Bagi warga, layanan daring harus lebih mudah daripada datang ke kantor polisi. Contohnya, sejak Maret 2026 masyarakat dapat membuat SKCK digital melalui Super App Presisi Polri, sehingga urusan yang dulu memakan waktu kini bisa diselesaikan dari genggaman.

*Selaras dengan “Polisi Bersama Masyarakat”*
Semangat ini sejalan dengan slogan yang diusung Kapolri sejak awal kepemimpinannya: Polisi Bersama Masyarakat. Seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 1 Oktober 2026, ia menegaskan polisi harus berada di tengah masyarakat dan memberikan respons cepat.
Di sinilah transformasi digital menemukan maknanya. Jika pekerjaan administratif makin ringkas berkat teknologi, petugas punya lebih banyak waktu untuk hadir langsung di lingkungan warga: berpatroli, berdialog, dan menyelesaikan masalah sebelum menjadi gangguan. Teknologi yang tepat justru mendekatkan polisi kepada masyarakat, bukan menjauhkannya di balik layar.
*Dari Layanan Cepat hingga Bukti yang Kuat*
Wujud nyata arah ini terlihat dalam langkah cepat ( _quick wins_ ) 100 hari pertama Kapolri, di antaranya layanan darurat 110 dengan respons cepat dan perkara yang bisa dilacak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bagi warga, kepastian informasi semacam ini menjawab keluhan lama soal laporan yang tak jelas kabarnya.
Di bidang penegakan hukum, teknologi berperan memperkuat bukti melalui pendekatan _Scientific Crime Investigation_, yang disiapkan untuk menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Penanganan perkara berbasis bukti ilmiah memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak semua pihak.
Sejumlah akademisi juga menilai digitalisasi mampu mempersempit celah pungutan liar. Ketika proses layanan tercatat dan transparan, ruang tatap muka yang rawan penyimpangan ikut menyempit.
*Melanjutkan yang Baik, Memperbaiki yang Kurang*
Transformasi digital Polri sebenarnya bukan hal baru. Berbagai layanan daring sudah dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun berharap Kapolri baru melanjutkan dan memperkuat digitalisasi pelayanan karena dinilai sangat memudahkan warga.
Yang membedakan di era Bapak Kapolri yang baru ini adalah cara pandangnya. Digitalisasi tidak lagi dikejar demi citra modern, tetapi diarahkan pada manfaat: pekerjaan yang lebih sederhana bagi petugas, bukti yang lebih kuat bagi penegakan hukum, dan layanan yang lebih akuntabel bagi masyarakat.
Jika arah ini dijalankan konsisten, wajah digital Polri ke depan bukan sekadar deretan aplikasi di ponsel warga. Ia akan hadir sebagai sistem yang bekerja diam-diam di belakang layar, sementara polisinya hadir di depan, di tengah masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari Polisi Bersama Masyarakat.
_Oleh : Gandha Syah Hidayat, Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Angkatan 67 Tahun 2026_






