Seolah Kebal Hukum Pemilik perusahaan Swalayan Tolak kembali Layangan Surat Somasi Ke II Dari LPK GPI
Rawa jitu selatan 24, mei 2025 Menindak Lanjuti Laporan Dua orang kariawan swalayan, Risma dan Dimas disusul 3 teman lain nya yaitu : Habibah,Reva,dan M, syuhada. yang juga sebagi karyawan Swalayan ZIA Mart cabang rawa jitu, Desa Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. kepada Lembaga Perlindungan Konsumen LPK GPI, pada Minggu 18 mei 2025 Lalu
Mereka mengaku belum juga menerima hak atau gaji, dari perusahaan. bahkan pihak perusahaan hingga kini belum juga memberikan kepastian terkait hal tersebut !
Dimas sebagai salah satu pelapor pertama,
Kembali Menghubungi Ketua DPC LPK GPI “fajar Cahyo” pada Sabtu, (24/5/2025), melalui via telfon
Dimas menceritakan tentang hak Nya yang hingga hari ini belum juga ada kejelasan!
“Apakah Bpk sudah mendapatkan informasi dari perusahaan terkait tuntutan hak kami” ?
Tanya Dimas kepada fajar Cahyo selaku ketua DPC LPK GPI rawa jitu selatan.
Yang saat ini telah di berikan wewenang oleh sejumlah pemohon, untuk membantu merampungkan permasalahan ini.
“Karna hingga hari ini kami belum juga menerima hak tersebut ujar Dimas” !
Menyikapi Keterangan Dari Dimas, Fajar Cahyo ketua LPK GPI Rawajitu Selatan
mendatangi kembali toko yang dimaksud, pada hari Sabtu pukul 15 :30 wib untuk klarifikasi kabar tersebut.
Di ceritakan kepada awak media, di sana Fajar bertemu kembali dengan Hendri, selaku manajer toko.
dalam perbincangan nya, fajar Memperjelas informasi yang di sampaikan oleh Dimas terkait gaji yang belum juga ada kepastian .
Beda halnya dengan Dimas, Menurut Hendri, ia sudah menginformasikan kepada kariawan nya, untuk mengambil gaji di toko pada Senin 18 mei 2025,
namun hal tersebut bertentangan dengan cerita Dimas dan rekan lainya.
Menyikapi hal tersebut, fajar berinisiatif membuat kembali surat somasi ke dua untuk mendapatkan kepastian yang jelas.
“Namun hasil tidak sesuai harapan”!
masih pada cerita yang sama, saat tempo hari lalu
tanggal 18 mei 2025
Yang pada kenyataannya, surat somasi tersebut pun tidak dapat di terima alias di tolak oleh pihak perusahaan.
Hendri menyampaikan
Tidak dapat memberikan keputsan apapun terkait masalah ini !
“Maaf saya pun hanya sebagai kariawan ini Baru saja ibu ayu (pemilik) perusahaan mengirim pesan melalui WhatsAp agar saya tidak menerima surat somasi tersebut.” , ujar Hendri kepada fajar.
“pada isi perbincangan dengan dengan awak media fajar merasakan ada kejanggalan dalam kasus ini ”
Fajar merasa pemilik perusahaan seperti seolah kebal terhadap hukum,
tidak ada sedikitpun etikat baik mereka dalam menyikapi kasus ini , dua kali kami coba beri somasi, sama sekali tidak di perdulikan, kata fajar dengan penuh kekesalan.!
Padahal Sudah jelas ini suatu bentuk perampasan hak tenaga kerja .
“Kami LPK GPI akan menindaklanjuti masalah ini hingga ke jalur hukum, demi Terwujudnya keadilan para karyawan,” tegas Fajar Cahyo.
Saat ini, LPK GPI sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak Para karyawan tersebut.
Fajar berharap kepada Dinas Ketenagakerjaan dan pihak berwenang lainnya untuk dapat Mengusut tuntas kasus ini demi terciptanya suatu keadilan .
Redaksi//
Mediamabespolri.com
(Investigasi)







