Rapat Anggota Koperasi Mitra Karya Perkasa (MKP) Terkait Hasil Kebun Dan Kelanjutan Pengelolaan Kebun Kemitraan Oleh Pihak Management PT.USP

Ketapang,Manis Mata – Mediamabespolri.com Anggota koperasi kebun plasma Mitra Karya Perkasa(MKP) kopbun PT. Umekah Sari Pratama (USP) Melakukan rapat anggota pada tanggal 20/10/2025 pukul 14:30 yang beralamat di Desa Sengkuang Merabung,

dalam rapat anggota tersebut turut hadir Muspika Kecamatan Manis mata atau yang mewakili, Polsek Manis Mata atau yang mewakili, Danramil Manis mata atau yang mewakili,Para Kades dari 4 desa atau yang mewakili diantaranya Desa Kelampai,desa Sengkuang Merabung,Desa Pelampangan, dan Desa Pakit Selaba dan para anggota kopbun plasma Mitra Karya Perkasa (MKP) .

Dalam rapat tersebut pihak management tidak menghadiri rapat dengan alasan sedang ada tamu di perusahaan, namun hal itu tidak mehambat acara rapat kebun plasma dan acarapun tetap berjalan hingga selesai dengan keputusan rapat yang dimuat dalam surat Berita Acara dengan 18 point tuntutan dari anggota koperasi

Terkait pengelolaan lahan plasma, berdasarkan data dari ketua koperasi MKP bahwa 20% dari total luas kebun plasma di PT.USP berjumlah 988,97ha luas plasma dengan jumlah anggota 664 anggota,

Bapak Ahmad Fatoni, A.md selaku ketua kopbun MKP dalam wawancaranya menyampaikan bahwa terkait dalam hal ini kita berharap harus ada perbaikan kinerja dari management perusahaan PT.USP,karna diduga di anggap selama ini kinerja nya sangat buruk/wanprestasi dengan terbukti memberikan dana talangan dari sebesar Rp 50.000/ha/bulan dan meningkat sebesar Rp.200.000/ha/bulan yang membuat hutang dana talangan terus meningkat dan menyebabkan hutang petani terus bertambah.

Sejak angkat kredit pada tahun 2020 dengan tahun tanam 2010 s/d 2015 tidak ada dampak positif dalam hal memajukan petani pelasma kopbun MKP, karena saat angkat kredit masih menyisakan hutang hampir 20 miliaran,angkat kredit di Bank Mandiri senilai 95 jutaan/Ha tidak mencukupi biaya kebun yang di bangun pihak avalis, menurut hitungan mereka setandar pembangunan kebun itu sebesar 117.200.000/Ha

Itulah yg mengakibatkan petani pelasma masih menanggung beban di saat Akad kredit berlaku di bank dengan pihak PT.USP, padahal hal ini sudah bertentangan dengan aturan pembagunan biaya kebun dari pemerintah khususnya daerah kalbar pada masa itu.apalagi Areal kami tanah mineral,bukan gambut.

perlu perusahan sadari tanpa adanya anggota petani Koperasi MKP maka tidak ada nya PT USP,, harapan kami seluruh anggota pelasma kopbun MKP dengan PT. USP bekerja lah kembali sesuai dengan visi dan misi awal yang bertujuan mensejahterakan masyarakat sekitar di dalam wilayah investasi nya, khusus lewat koperasi Kebun Mitra karya Perkasa (MKP) yg di anggap mitra mereka,janganlah sebaliknya mereka yang menciptakan Ekonomi kapitalis, itu penzoliman masyarakat.

Untuk itu hasil rapat anggota koperasi MKP dari 4 desa wilayah kecamatan manis mata kabupaten Ketapang pada tgl 20 Oktober 2025 di SDN 18 manis mata membuat 18 kesepakatan bersama,salah satunya anggota koperasi dan pengurus koperasi akan mengelola kebun pelasma mereka sendiri (panen masal) pada tanggal 1 November 2025, semoga dengan kejadian ini menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Sementara hingga berita ini di terbitkan , pihak PT. USP belum dapat di konfirmasi, Media ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan sanggahan sesuai UU No 40 Th 1999 sesuai kode etik Jurnalistik.

Red: Bobi.hk