PT BIS Diduga melangar Ketentuan UNDANG UNDANG dan peraturan Pemerintah.

PT BIS Diduga melangar
Ketentuan UNDANG UNDANG dan peraturan Pemerintah.

MEDIAMABESPOLRI.COM
23/10/2025
Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Galangan Kapal Yaitu PT (BIS)Bintang Inti Persada Shypyard Dan JMI, JUARA METAL INDONESIA sebagai sapcon Diduga Masih Tetap Melalaikan kan Tanggung jawhab Terkait Hak Pekerjaan.

Seperti Yang kami terima informasi nya Pada Senin (10/11/25) dari para pekerja yang juga bagian dari korban yang Tidak diberikan Haknya bukan hanya gaji tapi juga fasilitas yang seharusnya menjadi Hak pekerja seperti (BPJS) dan safety.

Sebagai Sumber yang Enggan disebutkan namanya telah menyampaikan kepada Tim media.

“Kami ini di pekerja salah satu Bekerja di PT JMI Di safcon Melalui PT BIS Perwakilan Subcon yang namanya inisial (A) tapi ternyata kami Tidak di penuhi hak nya kami sangat kecewa” ujar Sumber,

Selain itu Ia menyampaikan juga bahwa selain gaji Ada hal lain juga yang terkesan di abaikan oleh PT. JMI, menyangkut Hal safety Dan melalaikan kewajibpan oleh pihak PT.JMI yang Diduga pemilik inisial ( A)

 

” Bukan hanya Gaji yang terkesan ditunda dan seolah tidak mau di bayar, selama bekerja Boronggan,dan juga kami tidak di lengkapi safety dan BPJS Pun kami tidak di berikan” Tambah lainnya.

Beberapa waktu lalu
Sering terjadi hal seperti ini bukan yang pertama kalinya telah Dilakukan pihak PT JMI,terkait permasalahan yang gaji kariyawan selalu tidak Di berikan pada tanggal yang tepat ada juga terkait Hal ini akan tetapi sepertinya PT BIS ini memang seperti tidak melakukan Perbaikan komitmen nya dan seolah abaikan.

Khususnya rombongan ini Ada sekitar (24)Pekerja yang Mengaku 1 tim yang bekerja melalu sabcon Ini akan tetapi Ternyata tidak di Penuhi Sesuai janji dan komitmen di awal saat Di rekrut untuk bekerja di PT. BIS dan sabcon melalui PT. JMI.

Sementara terkait Hak Pekerja sudah Jelas aturan UU dan peraturan pemerintah melalu Kementrian ketenagakerjaan sudah sangat jelas mngatur hak hak pekerja dan Jika perusahaan tidak memenuhi juga tentu ada sanksi Nya.

[6/10, 2025] T T Sanksi bagi PT yang tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya dapat berupa [2][1]
Sanksi Administratif Teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pencabutan izin usaha.

Sanksi Pidana Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tuntutan Pembayaran Iuran Perusahaan dapat dituntut untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan beserta dendanya.

Sanksi ini diberikan karena BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib bagi pekerja di Indonesia, dan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawann cdya dapat dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

 

Tim Investigasi