POLSEK SUHAID GELAR PATROLI GABUNGAN LARANG SETRUM DAN TUBA DI SUNGAI KAPUAS
KAPUAS HULU – Mediamabespolri.com, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali menerangkan bahwa Polres Kapuas Hulu melalui Polsek Suhaid bersama Koramil 1206-15/Suhaid dan aparatur desa menggelar patroli gabungan dalam rangka penertiban larangan penangkapan ikan secara ilegal dengan cara setrum dan tuba di perairan Sungai Kapuas, Kecamatan Suhaid, Rabu 22 Juli 2026.
Patroli dimulai pukul 17.00 WIB dengan menyusuri pesisir jalur Sungai Kapuas menggunakan 2 unit Speedboat 40 PK. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Suhaid Iptu Hermansyah bersama Kanit Reskrim Aiptu Branata, Kanit Samapta Aiptu Jemmy, Banit Bripda Teuku Umar, Babinsa Koramil Suhaid Koptu Sihite, Kades Tanjung Akhmadin, dan BPD Nanga Suhaid Ade Candra.
Kasi Humas menambahkan, Dalam patroli tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, namun juga memberikan himbauan secara langsung kepada para nelayan yang beraktivitas di sepanjang sungai.
“Hasil patroli hari ini tidak ditemukan warga yang melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal berupa setrum dan tuba. Kami tetap berikan himbauan agar masyarakat tidak menggunakan cara tersebut karena sangat berbahaya dan merusak ekosistem perairan Sungai Kapuas,” ujar Iptu Hermansyah.
Para nelayan yang ditemui di lokasi juga mengaku telah mengetahui dan memahami larangan tersebut serta dampak buruk yang ditimbulkan dari penggunaan setrum dan tuba terhadap kelestarian ikan di Sungai Kapuas.
Kegiatan patroli dan himbauan berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 18.40 WIB. Polsek Suhaid menegaskan akan terus melakukan patroli rutin guna menjaga kelestarian sumber daya perairan di wilayah Kecamatan Suhaid.
Red/Endipriyono
Sumber : Humas






