Polsek Semitau Cek Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 23 Lanting Ditemukan
Kapuas Hulu – Mediamabespolri.com Polsek Semitau bersama unsur TNI dan pemerintah kecamatan melakukan pengecekan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perairan Sungai Kapuas, wilayah Desa Nanga Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut adanya informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Pengecekan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Semitau bersama anggota Koramil Semitau dan pihak Kecamatan Semitau mendatangi sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di sepanjang perairan Sungai Kapuas.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sebanyak 23 set lanting atau peralatan PETI di lokasi. Lanting tersebut dalam kondisi tidak sedang beroperasi dan hanya terdapat beberapa orang yang berada di lokasi untuk menjaga peralatan.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada penjaga alat agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Para penjaga juga diminta untuk menggeser peralatan tersebut keluar dari wilayah Kecamatan Semitau.
Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing menegaskan bahwa apabila masih ditemukan aktivitas PETI maupun peralatan yang kembali digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Imbauan dan sosialisasi terkait larangan aktivitas PETI sudah beberapa kali disampaikan. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan wilayah,” ujar Kapolsek Semitau.
Pengecekan tersebut turut melibatkan personel Koramil Semitau serta pihak Kecamatan Semitau. Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan selama pelaksanaan situasi berjalan aman serta lancar.
Polsek Semitau akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Red/Endipriono
Sumber/Humas






