Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Perkuat Disiplin dan Profesionalitas di Ruang Digital
www.mediamabespolri.com
Jakarta — 4 Mei 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung ( live streaming ) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memperkuat profesionalitas serta menjaga citra dan kredibilitas institusi di ruang publik digital yang semakin terbuka.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut merupakan bagian dari langkah pembinaan internal agar seluruh personel lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika sedang bertugas.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas digital personel Polri, terutama saat menjalankan tugas di lapangan. Dengan aturan tersebut, setiap anggota diharapkan dapat lebih disiplin dan tidak menyalahgunakan media sosial dalam konteks kedinasan.
Selain itu, Polri juga menegaskan bahwa seluruh anggota tetap wajib mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan anggota, termasuk dalam aktivitas di ruang digital.
Meski terdapat pembatasan, Polri menegaskan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan untuk kepentingan kehumasan, selama dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan arahan fungsi Humas Polri.
Dengan penegasan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin, bijak, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi dapat terus terjaga dan semakin meningkat.
( Toni )






