*POLRI Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Dalam Sinergi Direktorat Jenderal Pajak*

*POLRI Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Dalam Sinergi Direktorat Jenderal Pajak*

Jakarta, Mediamabespolri.com//
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan terkait peran personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Polri memastikan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan teknis di bidang perpajakan.

Seperti di tegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.,bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Penegasan yang disampaikan di Jakarta, Jumat (24/7), itu bertujuan meluruskan informasi terkait sinergi Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di mana seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran Bhabinkamtibmas dalam konteks ini lebih tepat ditempatkan pada fungsi preventif-persuasif, membangun kemitraan dengan masyarakat, serta membangun jejaring informasi, bukan menjalankan fungsi represif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. “Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri.

Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026
dan Penjelasannya

Dalam surat edaran tersebut, DJP mengatur berbagai metode pengawasan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi. Tujuannya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat basis data perpajakan, serta membantu pemetaan potensi pajak di berbagai wilayah.

Meski demikian, DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Kewenangan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP.

“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta. (Obeth Kapita)

Polri #Bhabinkamtibmas #KadivHumasPolri #DJP #Perpajakan #MediamabesPOLRI