Polres Takalar Turun Tangan Cek Dugaan Tambang Galian C, Lokasi Ternyata Masuk Wil. Gowa

Takalar. mediamabespolri.com
Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan galian golongan C di Dusun Bilayya, Desa Paddinging, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, ditindaklanjuti aparat kepolisian. Unit III Tipidter Satreskrim Polres Takalar turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.

Pengecekan dilakukan pada Rabu, 7 September 2026, sekitar pukul 10.00 Wita. Tim yang dipimpin Kanit III Tipiter Satreskrim Polres Takalar, Iptu H. Andri Surahman, S.H., M.H. melakukan penelusuran sekaligus pengecekan terhadap titik lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat.

Hasilnya, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan saat berada di lokasi. Sejumlah alat berat memang ditemukan di area tersebut, namun dalam kondisi tidak beroperasi.

Petugas kemudian melakukan pengecekan koordinat dan penelusuran batas wilayah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi yang disebut sebagai titik aktivitas penambangan diketahui merupakan tanah milik H. Timung.

Berdasarkan koordinat dan penataan batas yang dilakukan, lokasi tersebut secara administratif berada di wilayah Kabupaten Gowa, bukan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.

Temuan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memastikan kewenangan penanganan persoalan tersebut. Polres Takalar selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk memastikan batas wilayah hukum, status kepemilikan tanah, serta langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Keterangan warga sekitar juga memperkuat temuan petugas. Salah seorang warga, LK Dg. Nombong, 60 tahun, mengatakan aktivitas penambangan di lokasi tersebut memang pernah berlangsung. Namun, menurut dia, kegiatan itu telah berhenti dan tidak lagi beroperasi sekitar 10 hari terakhir.

Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Takalar Iptu H. Andri Surahman mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurut dia, polisi tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal, sehingga diperlukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk titik koordinat dan batas wilayah.

“Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memastikan informasi yang kami terima. Saat tim berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Alat berat yang ada juga dalam kondisi tidak beroperasi,” kata Andri.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan koordinat dan batas wilayah, titik lokasi yang dimaksud berada di wilayah administratif Kabupaten Gowa. Karena itu, Polres Takalar akan berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk memastikan langkah selanjutnya, termasuk berkaitan dengan status lokasi dan dugaan aktivitas pertambangan yang sebelumnya pernah berlangsung.

“Kami tetap melakukan monitoring, khususnya di wilayah perbatasan. Apabila ditemukan kembali aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin, tentu akan dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan serta kewenangan wilayah hukum masing-masing,” ujarnya.

Polres Takalar memastikan informasi dari masyarakat tetap menjadi perhatian. Pemantauan secara berkala akan dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya kepolisian memastikan setiap informasi publik diverifikasi secara objektif sebelum ditarik menjadi sebuah kesimpulan.

(Mansyur Dn)