Polres Lombok Utara Perketat Pengawasan Tahanan, Barang Bukti dan Senjata Api
Baca selengkapnya⤵️⤵️⤵️✍️✍️✍️🇮🇩💯
Lombok Utara NTB ll mediamabespolri.com//Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara memperketat pengawasan terhadap ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, serta senjata api dinas sebagai langkah memperkuat sistem pengamanan internal dan menjamin seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) itu melibatkan Seksi Pengawasan (Siwas) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Lombok Utara. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.Si., kepada seluruh jajaran agar meningkatkan pengawasan terhadap aspek-aspek strategis dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Lombok Utara, IPDA Hukman Nazri, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan ruang tahanan, ketertiban administrasi barang bukti, hingga kesiapan sarana pengamanan, termasuk senjata api dinas.
“Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Kapolda NTB agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan terhadap ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, maupun sarana pendukung lainnya. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP, aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hukman Nazri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan meliputi pengecekan kondisi fisik ruang tahanan, razia badan terhadap para tahanan, serta pemeriksaan barang bawaan guna mencegah masuknya benda-benda yang dilarang dan berpotensi mengganggu keamanan.
Selain itu, petugas juga melakukan verifikasi terhadap mekanisme penitipan, pelabelan, pencatatan, hingga penyimpanan barang bukti agar seluruh barang sitaan perkara tetap terjaga keutuhan, keamanan, dan nilai pembuktiannya selama proses hukum berlangsung.
Menurut Hukman, pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana karena berkaitan langsung dengan proses pembuktian di persidangan.
“Seluruh barang bukti, baik kendaraan, dokumen maupun barang bukti perkara narkotika, harus tersimpan secara aman dan terdokumentasi dengan baik. Pemeriksaan rutin menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah kerusakan maupun kehilangan barang bukti,” ujarnya.
Pengawasan juga mencakup pemeriksaan administrasi serta kondisi penyimpanan senjata api dinas yang digunakan personel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan dan penyimpanan senjata api sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan unsur Siwas dan Sipropam sebagai fungsi pengawasan internal, sekaligus memastikan seluruh personel melaksanakan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hukman menambahkan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan sebagai pedoman dalam pengelolaan rumah tahanan kepolisian.
Saat ini, Rumah Tahanan Polres Lombok Utara menampung 21 orang tahanan, terdiri atas delapan tahanan kasus narkotika, 10 tahanan perkara pidana umum, serta tiga tahanan perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Hukman, pengawasan yang dilakukan secara rutin merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Utara dalam mewujudkan tata kelola kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Keamanan ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, dan pengawasan senjata api merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung proses penegakan hukum. Melalui pengawasan yang konsisten, kami ingin memastikan pelayanan kepolisian berjalan secara profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” Ujarnya.
(Sabdanom)






