Polres Jember-Banyuwangi-Lumajang : Amankan Duo Penipu Emas Rp 1 Miliar
Jember, mediamabespolri.com – Sebuah kasus penipuan berkedok jual beli emas berskala besar kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Transaksi emas bernilai fantastis Rp 1 miliar yang awalnya dipasarkan sebagai emas murni dari perusahaan tambang nasional, ternyata berujung pada kepingan logam tembaga. Temuan ini menguak adanya pola penipuan lintas kota yang diduga telah dilakukan secara sistematis oleh jaringan pelaku.
Kasus ini berawal saat pelapor bertemu Bahrowi alias Sutrisno alias Cak Wi di Vicenzo Café Jember. Pelaku menawarkan kerja sama bisnis emas dengan kemasan profesional, lengkap dengan narasi perusahaan, jaringan, hingga skema transaksi resmi. Pelapor terpikat, dan komunikasi bisnis berlanjut.
Pada 27 Desember 2024, pelapor kembali diajak bertemu di Café 78 Jajag Banyuwangi. Di pertemuan itu, Bahrowi mempertemukan pelapor dengan Hola dan Imam Supardi, yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan emas BSI Banyuwangi. Untuk membangun kepercayaan, Bahrowi berpura-pura membeli emas dari keduanya dan menyerahkan Rp 400 juta sebagai seolah uang pembayaran. Pelapor makin yakin.
Sehari kemudian, Bahrowi mengabari bahwa emas yang dibeli adalah asli dan akan dibawa ke Jember. Namun, Hola tiba-tiba menghilang di tengah perjalanan sehingga transaksi batal. Pelapor masih belum curiga.
Puncaknya terjadi 21 Januari 2025, ketika Bahrowi kembali menawarkan emas 3 kg dari perusahaan tambang Newmont Lombok, dengan sistem uang muka Rp 1 miliar. Di Hotel Whindam Kuta Bali pada 23 Januari 2025, pelapor menyerahkan uang Rp 1 miliar dan menerima 45 keping emas seberat total 4,6 kg. Bahrowi tidak ikut kembali ke Jember dengan alasan menunggu kiriman emas berikutnya.
Kecurigaan memuncak ketika sesampainya di Banyuwangi, emas diuji di toko emas Desa Gendo dan terindikasi bukan emas. Keesokan harinya, 24 Januari 2025, seluruh kepingan dilebur di tempat peleburan. Hasilnya: 100% tembaga, tanpa kandungan emas sedikit pun. Dan sejak saat itu, Bahrowi menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Kasus ini ikut diramaikan Juga oleh isu di media sosial mengenai dugaan “pelaku penipuan emas palsu dibekingi aparat kepolisian”. Dalam narasi tersebut disebutkan seorang berinisial YD, diduga oknum anggota Polres Jember.
Pernyataan tersebut memancing opini negatif terhadap institusi Polri dan memengaruhi persepsi publik. Namun, penyelidikan propam justru menemukan fakta berbeda.
Dalam video pernyataan resminya, Bahrowi, yang kini menjalani proses hukum, menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan uang maupun mendapat perlindungan dari anggota Polri, termasuk nama yang dikaitkan di dalam isu.
“Penipuan yang saya lakukan terhadap Sonny maupun Indra, saya tidak pernah memberikan uang ke oknum anggota Jember. Saya juga tidak kenal nama polisi tersebut,” tegas Bahrowi.
Pernyataan langsung dari pelaku ini sekaligus meruntuhkan narasi yang menyudutkan personel Polres Jember. Penyebaran isu tanpa verifikasi dinilai merugikan karena dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Gabungan personel Polres Jember, Polres Banyuwangi, dan Polres Lumajang akhirnya berhasil mengamankan Bahrowi dan Hola, dua aktor utama kasus penipuan jual beli emas ini. Proses hukum masih berjalan dan penyidik memastikan penanganan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tanpa intervensi.
Polres Jember juga menegaskan bahwa, pelaku telah mengakui perbuatannya, pelaku menyatakan tidak pernah memberi uang kepada oknum polisi, dan pelaku tidak mengenal nama anggota Polri yang sempat dikaitkan dalam isu – isu yang ada.*
(Rup)







