*Pelaku Curat Nyanyi, Tiga Temannya DPO Polsek Tanjung Raja*
Mediamabespolri.com
OGAN ILIR – Tim gabungan dari Polsek Tanjung Raja dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dalam gelaran Operasi Sikat Musi I 2026. Seorang pelaku berhasil diringkus, sementara 3 (tiga) rekannya saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi pencurian ini menimpa seorang pelajar berinisial KAA (14) pada Senin siang, 7 September 2026. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernomor polisi BG 2488 TAE saat diparkir dalam kondisi stang terkunci di pekarangan rumah kerabatnya di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan resmi korban, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada Selasa sore, 29 September 2026. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, petugas bergerak cepat menuju target operasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Di bawah komando Kanit Pidum IPDA Abriansyah dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, tim gabungan berhasil membekuk tersangka berinisial M (19) di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi mendalam, tersangka M mengakui seluruh perbuatannya.
Ia membeberkan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya, yakni F, Y, dan M, yang saat ini masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu buah STNK, sebuah besi tajam yang telah dimodifikasi (kunci T), satu buah kunci Y, serta satu unit sepeda motor Honda Vario perak yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan mereka. Diketahui, beberapa alat kejahatan tersebut juga terikat dengan perkara pidana lain yang tengah ditangani Polres Ogan Ilir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M kini ditahan di sel tahanan Polres Ogan Ilir.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar tiga komplotan lainnya yang buron dan merampungkan berkas penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi (Amrul Hasim)
#Polriuntukmasyarakat






