Operasi Cipta Kondisi Berlanjut, 2.307 Botol Miras Diamankan Polres Malang

Mediamabespolri.com
MALANG – Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Malang untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus berlanjut. Hingga Kamis (17/9/2026), sebanyak 2.307 botol miras ilegal telah diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Operasi tersebut tidak hanya menyasar penjual miras ilegal. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli, serta dialog dengan pemilik usaha sebagai langkah pencegahan agar peredaran minuman beralkohol ilegal tidak kembali terjadi di lingkungan masyarakat.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, Operasi Cipta Kondisi dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata AKBP Rulian, Kamis (17/9/2026).

Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian serta hasil pemetaan di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga Polsek jajaran dilibatkan untuk melakukan penertiban.

Dari ribuan botol yang diamankan, jenis minuman yang ditemukan cukup beragam, di antaranya arak, trobas, serta berbagai minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

Menurut AKBP Rulian, langkah pencegahan juga perlu dilakukan hingga tingkat lingkungan. Kemudahan mendapatkan miras ilegal dinilai dapat meningkatkan potensi penyalahgunaan, termasuk oleh kalangan yang belum semestinya mengonsumsi minuman beralkohol.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti. Pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal juga diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan penjualan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Malang turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya dugaan penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.

Operasi Cipta Kondisi akan terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan situasi serta informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Polisi juga mengingatkan para pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.

“Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkas Rulian.

Wawan Aji
Editor: Redaksi Mediamabespolri.com