Manfaatkan Penumpang Tertidur, Sopir Taksi Online di Kubu Raya Terancam 9 Tahun Bui
Kubu Raya – Mediamabespolri.com, Seorang sopir taksi online berinisial P (29) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya yang sedang tertidur di dalam mobil. Akibat perbuatannya, P terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban, seorang perempuan, dalam perjalanan pulang menggunakan taksi online pada 7 September 2026. Korban diduga menjadi sasaran perbuatan cabul pengemudi ketika kondisinya tidak berdaya karena tertidur.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut kini ditangani kepolisian. Ancaman hukuman terhadap P mencapai sembilan tahun penjara.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
Berawal dari Percakapan di Dalam Mobil
Kasus ini bermula pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban memesan kendaraan roda empat melalui aplikasi transportasi online untuk pulang ke kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Dalam perjalanan, korban sempat berbincang dengan P mengenai persoalan pribadinya, termasuk hubungan dengan pria yang disukainya. Percakapan berlangsung cukup lama hingga korban menangis ketika menceritakan pengalaman hidupnya.
Menurut keterangan korban, pengemudi kemudian merangkul dan mengelus rambutnya. Tak lama berselang, korban tertidur di dalam kendaraan.
Kapolres menjelaskan, mobil kemudian berhenti di depan sebuah ruko kosong yang kondisinya cukup gelap di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
“Saat korban ketiduran, tidak lama mobil tersebut berhenti di depan ruko yang agak gelap,” kata Rensa.
Di lokasi tersebut, P diduga mengubah posisi kursi penumpang menjadi berbaring. Pengemudi kemudian diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang sedang tertidur.
Korban yang tersadar langsung menepis tangan P dan segera keluar dari kendaraan untuk menyelamatkan diri.
Korban Lapor Polisi Lewat 110
Setelah korban keluar dari mobil, P sempat mengejarnya dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, korban memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Korban kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta pertolongan sekaligus melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga akhirnya dipaparkan dalam konferensi pers Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan untuk meminta bantuan kepolisian, terutama dalam situasi yang mengancam keselamatan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan pengguna jasa transportasi online harus dijaga. Pengemudi tidak boleh menyalahgunakan pekerjaannya maupun kondisi penumpang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Red: Paulus Asong
Sumber: Humas
