Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas
Palas Sumut – Mediamabespolri.com Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan anggaran di Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa 14/4/2026.
Abdul Rasyid Selaku Mahasiswa yang tergabung dalam pergerakan aksi AMPUN menyampaikan sejumlah kejanggalan anggaran yang dinilai tidak rasional dan berpotensi merugikan keuangan negara. Salah satu temuan mencolok adalah alokasi dana sebesar Rp. 967 juta rupiah untuk kegiatan bimbingan fisik dan mental yang hanya diikuti oleh 12 peserta.
Selain itu, terdapat anggaran lebih dari Rp. 2,3 miliar rupiah untuk 50 orang penerima manfaat yang diduga kuat mengalami manipulasi jumlah peserta.
Di tambah program dengan target 1.000 orang juga dinilai tidak berbasis kebutuhan riil dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Abdul Rasyid juga menyampaikan penurunan signifikan anggaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak disertai penjelasan prosedural yang transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pergeseran anggaran yang tidak sesuai aturan.
AMPUN mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas beserta pihak-pihak terkait, serta melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
“jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, aksi unjuk rasa akan menjadi langkah berikutnya sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyalahgunaan uang negara.” Tegas Abdul Rasyid.
Reporter : Wahyu P Siregar
Sumber : Aliansi Mahasiswa






