LSM KPK Divisi Perlindungan Konsumen Audensi dengan Polres Jember : Desak Hentikan Penahanan Debitur Fidusia dan Tertibkan Debt Collector Ilegal
Jember, mediamabespolri.com – LSM KPK (bukan Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Divisi Perlindungan Konsumen bernama Pejuang Rupiah (PJR) dari SMKP melakukan audiensi dengan Kapolres Jember.
Dipimpin Ketua Umum Subhan Adi Handoko, yang juga praktisi hukum dan anggota Persatuan Advokat Republik Indonesia (PARI), rombongan tiba di Polres Jember bersama anggota Presiden untuk membahas isu penegakan hukum terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999).
Subhan menyoroti inkonsistensi penegakan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang membatalkan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Fidusia. Putusan ini menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial penuh seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi harus melalui putusan perdata inkrah terlebih dahulu.
Sepekan lalu, Pengadilan Negeri Jember bahkan memutuskan penahanan seorang debitur berdasarkan laporan Polsek Jenggawah, yang dinilai sebagai maladministrasi. “Kepolisian tidak berwenang proses pidana tanpa putusan perdata dulu. Ini sengketa perdata, bukan pidana,” tegas Subhan, menambahkan kekhawatiran multitafsir lokus delikti yang menimbulkan ketakutan bagi debitur wanprestasi.
Keluhan masyarakat menjadi dasar aksi ini. Dalam Desember ini saja, sekitar 10 korban mengadu ke LBH Subhan terkait perampasan sewenang-wenang oleh debt collector (depcolektor) ilegal tanpa sertifikat profesi. LSM KPK meminta Polres Jember menginstruksikan semua polsek di Kabupaten Jember menghentikan laporan kreditur leasing, serta menertibkan debt collector ilegal sejalan dengan Satgas Anti-Premanisme Polda Jatim yang baru diresmikan untuk hadapi kejahatan jalanan jelang Nataru 2025-2026, termasuk pemalakan dan penagihan brutal. “Hukum ditegakkan sesuai SOP : perdata jangan dipaksakan pidana,” ujarnya, menepis asumsi kolusi kreditur-aparatur.
Harapan utama audiensi adalah instruksi Kapolres untuk stop laporan kreditur, lindungi debitur, dan tertibkan premanisme berkedok penagihan. LSM KPK Divisi Perlindungan Konsumen menegaskan dukungan penuh penegakan hukum prosedural demi keadilan.*
(Rup)






