Lindungi Hak Konsumen, Polda Kalbar Lakukan Pengecekan Standarisasi Sparepart Otomotif di Sejumlah Bengkel

Pontianak, Kalbar – Mediamabespolri.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat telah melakukan pengecekan terhadap suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah bengkel serta toko onderdil yang tersebar di Kota Pontianak dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Barat, Jumat (16/10).

Kegiatan yang dilakukan pada tanggal 8 hingga 14 Oktober 2026 di beberapa lokasi di Kota Pontianak, Singkawang dan Kubu Raya ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi standardisasi wajib. Pelaksanaan pemeriksaan difokuskan untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak-hak konsumen, khususnya para pemilik dan pengguna kendaraan roda empat.

Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi keberadaan suku cadang kendaraan yang diperjualbelikan di beberapa tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu yang diwajibkan oleh pemerintah.

Penindakan hukum dan pengawasan ini merujuk pada landasan regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62, yang memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Acuan ketentuan teknis serta regulasi industri yang menjadi parameter pemeriksaan petugas mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) diantaranya yaitu : Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk ban kendaraan, standar untuk produk minyak pelumas (oli), standar untuk kaca mobil safety, standar untuk velg kendaraan bermotor, serta regulasi teknis terkait komponen kendaraan serta standar mutu industri otomotif termasuk aki / baterai kendaraan bermotor.

Di samping pelaksanaan pengawasan teknis, menyikapi isu penutupan massal sejumlah bengkel dan toko sparepart di kawasan Pontianak dan sekitarnya, Polda Kalbar juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi tertulis dan lisan untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat.

Menjelaskan hal tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menerangkan latar belakang tindakan kepolisian sekaligus menyampaikan imbauan resmi kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas.

“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” pungkas Bambang.

Polda Kalbar memastikan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara konsisten dan penegakan hukum juga akan dilakukan kepada pelaku usaha dan semua pihak yang secara sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak sesuai standar demi mewujudkan iklim usaha yang sehat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik kendaraan.

Red/Hasan

Sumber/Bidhumas