Klarifikasi Kasus Kades Rejosari: Kuasa Hukum Tegaskan Eko Budi Susilo Hanya Bela Diri, Bukan Pelaku Penganiayaan

Demak –Mediamabespolri.com// Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Rejosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Choirun Nidzar Alqodari, membantah pemberitaan yang menyebut kliennya bebas berkeliaran dan menghembuskan narasi perang antarwarga serta melakukan intimidasi terhadap aparat penegak hukum.

 

Menurut Nidzar, pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan dalam proses pemeriksaan di Polres Demak. Ia menegaskan bahwa kliennya, Eko Budi Susilo, tidak pernah melontarkan ancaman atau menghasut warga.

 

“Yang kami sampaikan bukan ancaman, tetapi penjelasan mengenai pentingnya menjaga kondusivitas antarwarga Rejosari dan Sumberjo. Justru Pak Lurah Eko selama ini berupaya melakukan perdamaian melalui mekanisme restorative justice,” ujar Nidzar saat ditemui di kantornya di Desa Kalicilik, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,Jumat (7/11/2025).

 

Nidzar menjelaskan bahwa pemeriksaan terakhir terhadap Kades Rejosari merupakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara, bukan pemanggilan baru karena pelanggaran hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menambahkan keterangan mengenai berbagai upaya damai yang telah dilakukan oleh Kades Eko.

 

Peristiwa yang menjerat Eko Budi Susilo bermula dari keributan dalam acara hiburan dangdut di Desa Sumberjo, wilayah Babadan. Saat acara berlangsung, seorang pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk memukul operator sound system asal Rejosari. Keributan itu dilerai dan acara pun dibubarkan. Salah satu warga Rejosari kemudian melapor kepada Kades Eko untuk menengahi permasalahan tersebut.

 

Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, Eko bertemu dengan pelapor dan memutuskan datang langsung ke tempat kejadian guna mencegah konflik antarwarga. Namun, saat dalam perjalanan pulang, ia justru dicegat oleh sekelompok orang.

 

“Pak Lurah hanya berdua dengan MC dangdut, dan tiba-tiba dicegat sekitar sepuluh orang. Terjadilah perkelahian yang tidak terhindarkan. Pak Lurah bahkan mengalami memar dan bajunya robek. Itu murni spontan karena situasi terdesak, bukan direncanakan,” jelas Nidzar.

 

Beberapa hari setelah kejadian, salah satu warga Desa Sumberjo melaporkan Kades Eko ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Namun pihak Rejosari juga melayangkan laporan balik pada 3 Oktober 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap operator sound system yang dilakukan oleh pihak pelapor.

 

Lebih lanjut, Nidzar mengungkapkan bahwa pihaknya telah lima kali berupaya menjalin perdamaian, namun selalu menemui kendala karena adanya pihak-pihak yang diduga memperkeruh suasana. Bahkan, muncul dugaan adanya permintaan uang hingga Rp200 juta dari oknum tertentu dalam proses mediasi.

 

“Kami berharap Polres Demak tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun. Kami percaya penegakan hukum akan berjalan objektif. Apalagi kedua desa ini hanya dipisahkan sungai, sehingga perdamaian menjadi jalan terbaik,” ujarnya.

 

 

Hingga kini, Kades Rejosari Eko Budi Susilo masih berstatus tersangka, namun kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bentuk bela diri dalam situasi darurat, bukan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.

 

“Pak Lurah datang untuk menjaga keamanan warga, bukan mencari masalah. Kami berharap publik tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak sesuai fakta,” pungkas Nidzar.

 

Redaksik//Mediamabespolri.com

Investigasi

Rilis: Suyono