Kisah Cinta Gadis Asal Jepara Rela Menikah di Kantor Polisi, Pengantin Pria Ditahan Setelah Akad
Jepara – Mediamabespolri.com//Suasana haru menyelimuti Masjid Jami’ Kholilurrohman Polres Jepara, usai digelar prosesi akad nikah atau ijab qobul sepasang kekasih.
Meski dilangsungkan di sebuah masjid, proses akad nikah kali ini tidak seperti akad nikah pada umumnya.
Tidak ada yang salah dari pasangan pengantin. Mereka telah memadu kasih cukup lama dan sudah merencanakan pernikahan pada Januari 2026.
Pernikahan berlangsung sesuai Agama Islam, menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, wali nikah, saksi dari kedua mempelai, dan beberapa kerabat keluarga dari pengantin.
Pernikahan digelar di Masjid Mapolres Jepara lantaran calon pengantin pria berinisial FA (22) masih menjalani masa tahanan atas kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Suasana haru mewarnai proses berlangsungnya ijab qobul FA yang menikahi kekasihnya PA (22).
Tidak ada yang berbeda dari proses akad nikah yang berlangsung sebagaimana akad nikah pengantin pada umumnya.
Sementara pengantin perempuan mengenakan gaun pengantin serba putih sebagaimana pengantin pada umumnya.
Di hadapan penghulu, FA dengan lancar melafalkan ijab qobul, sekaligus mempertegas bahwa kedua pengantin tersebut kini telah resmi menjadi pasangan suami istri.
Butiran air mata pun berjatuhan dari kedua pengantin, dan beberapa orang yang hadir menyaksikan momentum sakral tersebut.
Bukan hanya karena pernikahan yang sederhana, keduanya tak mampu menahan air mata lantaran harus dipisahkan kembali setelah dipersatukan dalam pernikahan.
Ya, FA setelah resmi menjadi suami harus kembali ke sel tahanan untuk menjalani proses hukuman yang masih bergulir.
Mereka hanya dipertemukan kurang lebih 30 menit untuk memadu kasih melepas rindu dalam proses ijab qobul.
Sang istri pun PA harus kembali ke rumah dengan tangan hampa tanpa ada genggaman hangat tangan sang suami.
Baik FA maupun PA merupakan warga di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, pasangan tersebut sudah merencanakan pernikahan jauh-jauh hari di Januari 2026.
Namun terpaksa harus digelar di kantor polisi lantaran pengantin pria sedang berhadapan dengan hukum atas kasus pengeroyokan atau kekerasan.
Redaksi//Mediamabespolri.com
Investigasi
Rilis : Suyono






