Kinerja PLN Semarang Timur yang Mengecewakan – Khususnya Bagian P2TL
Kinerja PLN Semarang Timur, khususnya bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), sangat memprihatinkan dan jauh dari harapan masyarakat. Salah satu kasus yang mencuat dan menimbulkan rasa malu adalah tindakan pemutusan meteran listrik dengan nomor IDPEL 523032691276. Yang lebih mengejutkan, pemutusan ini dilakukan terhadap meteran yang sebelumnya telah dibaypas oleh petugas gangguan PLN sendiri, bukan oleh pelanggan.
Tindakan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya koordinasi internal antar divisi PLN, tetapi juga merugikan pelanggan yang menjadi korban dari kelalaian dan ketidakterbukaan sistem kerja PLN. Petugas dari P2TL bertindak seolah-olah pelanggaran dilakukan oleh pelanggan, padahal fakta yang ada menunjukkan bahwa bypass dilakukan oleh petugas resmi PLN yang seharusnya memperbaiki, bukan menciptakan masalah baru.
Setelah kami klarifikasi ke kantor ULP Semarang timur bertemu dengan supervisor TE dia mengatakan bahwa itu temuan pada tanggal 31 tapi penindakannya setelah pelanggan melakukan laporan pengaduan.
Kronologi pelanggan melakukan laporan pengaduan jam 8 pagi akan tetapi setelah itu pada pukul 9 : 30 ada petugas p2tl yang datang dan mencabut meter pelanggan . Sesuai dengan aturan yang kami tahu bahwa hal seperti itu sangat – sangat krusial bagi pelanggan .
Tindakan seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap PLN sebagai institusi pelayanan negara. Pelanggan layak mendapatkan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Apabila internal PLN tidak segera melakukan evaluasi menyeluruh, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap PLN Semarang Timur akan terus menurun.
Kami menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti secara terbuka, disertai klarifikasi resmi dan permintaan maaf kepada pelanggan yang dirugikan. Jangan biarkan kesalahan internal dibebankan kepada masyarakat yang justru menjadi korban.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
Siswanto//







