Kejati Kalbar Tahan Tersangka MNH Usai Diperiksa Kasus Korupsi Bandara Udara Rahadi Oesman

Mediamabespolri.com //  Pontianak – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalbar kembali menetapkan 1 orang Tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka

MNH selaku Konsultan Pengawas pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, terkait proyek APBN T.A. 2023,”pada Rabu (25/6 2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.,MH dalam Pers Riliase menerangkan penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah dikumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi – saksi, mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan Tersangka terseret penyimpangan pelaksanaan dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi ada dalam Addendum Pekerjaan,” paparnya.

Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh Perhitungan, yaitu : Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga atau Nilai Hasil pemeriksaan perhitungan Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, pada Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709.

“Terhadap tersangka MNH ditahan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan, untuk menghindari kemungkinan Tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mulai hari ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung sejak 25/6 sampai tanggal 14 /7/2025,” beber Aspidsus Kejati Kalbar.

Lebih lanjut, Siju mengatakan perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.,MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan selalu menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku aparat penegak hukum,” tegasnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” ungkapnya.

Dikutip dari redaksisatu.id 25/6, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan terhadap 6 orang Tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Keenam Tersangka tersebut inisial AH jabatan Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, ASD selaku PPK, H Direktur Utama PT. CLARA CITRALOKA PERSADA, BEP Pelaksana lapangan, AS pengawas lapangan dan Hj pelaksana pengawas lapangan.

Red/Hasan