Kejati Kalbar Kembali Selamat Kan Keuangan Negara Rp 55 Milyar Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauxite

Pontianak, KalbarMediamabespolri.com Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan keuangan negara. Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauxite di wilayah Kalimantan Barat, tim penyidik berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp55 miliar. Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai Rp170 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., saat konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu (29/4). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan bagian dari upaya serius penyidik dalam menindak praktik korupsi di sektor pertambangan, khususnya komoditas bauxite yang selama ini menjadi sorotan.

Siju menjelaskan, sebelumnya pada Kamis, 16 April 2026, penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah lebih dahulu melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam perkara yang sama. Kemudian pada Rabu, 29 April 2026, kembali dilakukan penyelamatan tambahan sebesar Rp55 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp170 miliar.

Proses penanganan perkara ini sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauxite di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa sejumlah badan usaha di bidang pertambangan belum memenuhi kewajiban mereka, khususnya terkait penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Kewajiban tersebut seharusnya telah dipenuhi sejak tahun 2019 hingga 2022, namun pada kenyataannya belum direalisasikan oleh pihak-pihak terkait.

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Kalbar berhasil mendorong penitipan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar Rp55 miliar kepada pihak kejaksaan. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara. Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini masih terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik secara berkala.

Pewarta : Hasan

Sumber : Kasi Humas Penkum Kejati Kalbar