Kasat Lantas Jember Ingatkan Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Utama : ” Belum Boleh Ditilang, Tapi Jelas Berisiko “
Jember, mediamabespolri.com – Fenomena sepeda listrik yang semakin bebas melintas di jalan-jalan utama Jember akhirnya memantik perhatian Satlantas Polres Jember. Kasat Lantas Polres Jember AKP B. Bagas Simamarta angkat bicara dan menegaskan bahwa perilaku tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak orang.
Dilansir dari sumber https://tapalkuda.disway.id. Bagas menyoroti bahwa banyak pengendara sepeda listrik nekat melaju di jalur-jalur padat, termasuk kawasan sekitar Alun-Alun Jember. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum. “Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 sudah tegas. Sepeda listrik hanya boleh di kawasan khusus seperti perumahan, komplek, wisata, atau jalur sepeda. Bukan di jalan utama,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sepeda listrik tak memiliki standar keselamatan layaknya motor listrik. Kecepatan maksimalnya hanya sekitar 25–30 km/jam, namun tetap saja banyak yang berani memacu di antara kendaraan-kendaraan berkecepatan tinggi. “Dengan kemampuan seperti itu, jelas berbahaya. Bisa menghambat, bahkan memicu kecelakaan,” ujarnya.
Namun yang menjadi sorotan publik, Satlantas ternyata belum bisa menindak para pelanggar ini, termasuk dengan tilang manual maupun elektronik. Bagas mengakui hal tersebut. “Aturannya memang masih berproses. Karena belum ada dasar hukum yang spesifik, kami sementara hanya bisa memberi teguran,” ungkapnya.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di masyarakat : pelanggaran terlihat jelas, tetapi penindakannya belum bisa dilakukan. “Inilah polemiknya. Banyak yang salah paham. Karena belum ada aturan tegas soal sepeda listrik, kami hanya bisa imbau,” tambahnya.
Terkait batas usia pengguna, Bagas menegaskan bahwa regulasinya pun masih abu-abu. Tidak seperti motor listrik yang mewajibkan SIM dan batas usia tertentu, sepeda listrik belum diatur. Meski begitu, ia kembali mengingatkan bahaya yang mengintai. “Meskipun tidak ada aturan usia, kami tetap minta masyarakat sadar diri. Jangan pakai sepeda listrik di jalan utama. Risikonya besar, bukan hanya bagi diri sendiri tapi pengguna lain,” pungkasnya.*
(Tim)






