Kapolda Sulut Diminta Beri Atensi Diduga Arena Sabung Ayam di Manibang Disorot, Polresta Manado Diminta Turun Tangan
Baca selengkapnya⤵️⤵️⤵️✍️✍️✍️✍️💯
SULUT,, Mediamabespolri.com – 26 Agustus 2026,. — Aktivitas yang diduga sebagai arena sabung ayam di kawasan Manibang, Jalan Raya Morr menuju Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat pada Rabu (26/8/2026).
Aktivitas ilegal ini dinilai telah memicu keresahan mendalam di tengah warga sekitar.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan resmi, melainkan segera melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, secara khusus meminta atensi dari Kapolda Sulawesi Utara serta mendesak jajaran Polresta Manado dan instansi terkait untuk segera turun tangan memeriksa lokasi.
“Kami meminta aparat segera turun tangan. Kalau terbukti ada perjudian sabung ayam, jangan dibiarkan. Tutup dan tindak sesuai aturan, karena masyarakat sudah merasa resah,” tegas Hendra.
Sorotan Dugaan Backing Oknum Aparat
Keresahan masyarakat kian meningkat setelah beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berinisial RD alias Oceng yang disebut-sebut membekingi kegiatan di lokasi tersebut.
Kendati demikian, pihak PPWI menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan awal yang wajib diverifikasi melalui investigasi mendalam, pengumpulan bukti, serta klarifikasi resmi.
Jika terbukti terdapat unsur perjudian, penegakan hukum wajib ditegakkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang berlaku efektif sejak Januari 2026):
Pasal 426 KUHP:
Mengancam penyelenggara judi tanpa izin dengan pidana penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI.
Pasal 427 KUHP: Mengancam pemain atau pengguna fasilitas judi ilegal dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan oknum militer, penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer atau melalui mekanisme peradilan koneksitas apabila melibatkan unsur sipil.
Menanti Langkah Tegas Tanpa Pandang Bulu
Publik Sulawesi Utara kini menantikan tindakan nyata dan transparan dari aparat penegak hukum.
Langkah pemeriksaan langsung diharapkan mampu meredam spekulasi publik atau memberikan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti benar terjadi di lapangan.






