Kapolda Metro Jaya Menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/901/KEP./2026 Tertanggal 19 Februari 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Metro Jaya.

Jakarta – mediamabespolri.com // 19, Februari, 2026. Surat telegram tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor: KEP/166/I/2026 tanggal 19 Februari 2026, yang mengatur mutasi, rotasi, serta pengukuhan jabatan terhadap sebanyak 99 personel Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), dan ASN Polri.

Dalam telegram yang ditandatangani atas nama Kapolda Metro Jaya itu, sejumlah pejabat utama, kapolsek, kasat, hingga perwira staf mengalami rotasi jabatan baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran.

Beberapa mutasi penting di antaranya:
AKBP Widiastuti Chasanah Putri, S.H. diangkat sebagai Kabagbinopsnal Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H. dipercaya menjabat Kabagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

KOMPOL S. Aba Wahid Key, S.Sos., M.H. diangkat sebagai Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Dian Pornomo, S.I.K., M.H. ditunjuk sebagai Kapolsek Mampang Polres Metro Jakarta Selatan.

KOMPOL Hans Philip Samosir, S.H., S.I.K. dipercaya menjabat Kabagops Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Selain itu, sejumlah perwira dari Direktorat Reserse Narkoba, Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, Lalu Lintas, Polairud, hingga Bidang Propam dan SDM juga mengalami rotasi jabatan.

Beberapa personel juga dimutasi dalam rangka mengikuti pendidikan Sespimmen Polri Tahun Anggaran 2026 serta penugasan BKO pada KPK RI.

Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel.

Langkah ini dilakukan untuk penyegaran organisasi, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Rotasi juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Keputusan mutasi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 19 Februari 2026. Para personel yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

Dalam telegram tersebut juga ditegaskan bahwa:
Personel wajib berkoordinasi dengan pejabat pengemban fungsi SDM di satuan tujuan terkait teknis dan waktu penghadapan.

Biaya perjalanan dinas mutasi dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui Bagwatpers Ro SDM Polda Metro Jaya.

Siapa yang Menerbitkan?
Surat Telegram tersebut diterbitkan oleh Kapolda Metro Jaya melalui pejabat yang berwenang di bidang SDM sebagai bagian dari kebijakan manajerial di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dampak dan Harapan
Dengan adanya mutasi ini, diharapkan struktur organisasi di lingkungan Polda Metro Jaya semakin solid dan responsif dalam menghadapi tantangan tugas, khususnya dalam penegakan hukum, pelayanan publik, serta pengamanan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Mutasi ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan karier yang berjenjang dan profesional di tubuh Polri.

 

Tim Red