Kades dan Sekdes Tuhegeo II, Baru di Tetapkan Tersangka Oleh Kajari Gunungsitoli Dua Hari Setelah Demo
Gunungsitoli – Mediamabespolri.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026).
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YL selaku Kepala Desa Tuhegeo II dan EL selaku Sekretaris Desa. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, kepada menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya,” ujar Yaatulo Hulu.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp500 juta.
Dugaan penyimpangan antara lain berupa penarikan dana desa dari rekening bank yang tidak sesuai ketentuan, yakni tanpa dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selain itu, para tersangka juga diduga tidak segera membayarkan sejumlah kegiatan kepada pihak ketiga meskipun anggaran telah dicairkan.
Dana tersebut justru diduga dipinjamkan kepada pihak lain. Penyidik juga menemukan adanya laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam Buku Kas Umum Desa, para tersangka mencatat seolah-olah dana masih tersimpan di kas desa. Namun berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga tidak lagi berada di kas desa sebagaimana dilaporkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa laporan keuangan untuk menutupi penggunaan dana desa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penahanan terhadap YL dan EL dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 3 Februari 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan Dana Desa Tuhegeo II tersebut.
Reporte ; JUNIUS ZALIKHU MMP






