Hindari Tuduhan Tanpa Dasar di Ruang Digital, Kapolres Jember Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial
JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com | Minggu, 27 September 2026 — Di tengah derasnya arus informasi di ruang digital, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Konten berisi berita bohong (hoaks), provokasi, serta tuduhan terhadap perseorangan atau lembaga tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus merusak nama baik pihak yang dituduh.
Pesan ini sejalan dengan kampanye “Ayo Cegah Hoaks dan Provokasi” yang digalakkan Polres Jember. Masyarakat diajak untuk membiasakan diri melakukan pengecekan fakta sebelum mempercayai informasi, tidak terburu-buru membagikan konten yang belum jelas kebenarannya, melaporkan konten yang bersifat memprovokasi, serta senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan di ruang siber.
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan kembali pentingnya sikap cermat dalam menerima informasi. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat senantiasa memperhatikan sumber, waktu, lokasi, serta konteks sebuah informasi sebelum memutuskan untuk mempercayai maupun menyebarkannya.
Khususnya terkait pemberitaan dugaan perjudian, peredaran obat-obatan terlarang atau narkotika, serta aktivitas usaha yang diduga melanggar hukum, informasi belum tentu menjadi fakta apabila belum didukung data yang sah, keterangan resmi, maupun hasil proses penegakan hukum yang dapat diverifikasi.
Insan pers pun diharapkan berhati-hati dalam mengolah informasi yang bersumber dari pihak yang tidak dikenal atau narasumber yang identitas dan kapasitasnya tidak jelas. Hal ini terutama berlaku jika pemberitaan hanya berisi tuduhan tanpa disertai upaya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan.
Prinsip ini dipegang teguh agar pemberitaan tidak dijadikan sarana kepentingan tertentu, termasuk upaya menekan atau meminta sesuatu kepada pihak yang diberitakan.
Namun, hal ini bukan berarti setiap informasi dugaan tindak pidana harus diabaikan. Laporan masyarakat tetap menjadi pintu masuk pengungkapan fakta; perbedaannya terletak pada proses verifikasi, konfirmasi, pengecekan fakta, serta penindakan sesuai prosedur hukum yang dilakukan aparat berwenang.
Dalam kaitannya dengan pemberantasan narkotika di wilayah Jember, Kapolres Jember juga secara terbuka mengajak masyarakat berani menyampaikan informasi kepada kepolisian. Melalui keterangan resmi, ia mengajak warga untuk “berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga” guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Jember dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada 1 September 2026, Polres Jember menangani 75 perkara kriminal dan menyelesaikan 60 perkara selama periode Juli–Agustus 2026.
Angka ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran hukum tetap dapat ditindaklanjuti melalui jalur resmi. Masyarakat tidak perlu menjadikan media sosial sebagai tempat menghakimi sebelum adanya putusan atau hasil proses hukum yang sah.
Di sisi lain, insan pers dituntut senantiasa menjaga independensi dan profesionalitas. Informasi mengenai dugaan perjudian, penjualan obat tanpa izin, narkotika, maupun aktivitas usaha yang diduga ilegal wajib disajikan secara berimbang dan berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila belum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi, penggunaan istilah “diduga” wajib disertai penjelasan mengenai sumber informasi serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Pemberitaan tanpa narasumber yang jelas, tanpa bukti pendukung, dan hanya bersumber dari tuduhan sepihak berisiko menyesatkan masyarakat luas.
Sebaliknya, jika warga mengetahui adanya dugaan tindak pidana, informasi tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian agar diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Inti kampanye “Ayo Cegah Hoaks dan Provokasi” bukan sekadar melarang penyebaran berita tidak benar. Masyarakat juga diajak membangun budaya digital yang sehat: cek fakta sebelum percaya, pikir sebelum membagikan, laporkan konten provokatif, dan jaga kerukunan.
Polri menegaskan pemberantasan kejahatan tetap dilakukan melalui jalur hukum yang sah. Misalnya, dalam kasus perjudian daring, kepolisian secara nasional terus melakukan penindakan terhadap jaringan yang beroperasi.
Dengan demikian, ruang publik — termasuk media sosial dan ruang pemberitaan — diharapkan menjadi wadah penyebaran informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan tempat menyebarkan tuduhan tanpa dasar atau melakukan tekanan terhadap pihak tertentu.
“Bijak Bermedia Sosial, Mulai dari Kita. Cegah Hoaks, Hindari Provokasi, dan Jaga Jember Tetap Kondusif.” (rup/mmp-jbr)
Catatan Redaksional: Kutipan pernyataan Kapolres dalam naskah ini disesuaikan dari pernyataan yang telah dipublikasikan secara resmi. Tidak ada kutipan baru yang dibuat seolah-olah merupakan pernyataan Kapolres yang belum pernah disampaikan sebelumnya.






