Hak Angket DPRD Gowa Disorot, Tokoh Minta Fokus Awasi Persoalan RSUD Syekh Yusuf
Hak Angket DPRD Gowa Disorot, Tokoh Minta Fokus Awasi Persoalan RSUD Syekh Yusuf

Gowa, mediamabespolri.com – Keputusan DPRD Kabupaten Gowa membentuk hak angket menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Di tengah sejumlah persoalan pelayanan publik yang dinilai mendesak dan membutuhkan perhatian serius, DPRD Gowa dianggap lebih fokus pada agenda yang urgensinya dipertanyakan publik.
Tokoh masyarakat Irwan mempertanyakan arah dan prioritas DPRD Gowa yang dinilai mulai menjauh dari fungsi utamanya sebagai lembaga pengawasan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Publik berhak bertanya, apa sebenarnya yang sedang diprioritaskan DPRD Gowa? Ketika RSUD Syekh Yusuf mengalami kebakaran dan tenaga kesehatan belum menerima gaji selama berbulan-bulan, DPRD justru disibukkan dengan pembentukan hak angket. Di mana letak keberpihakan kepada rakyat?” tegas Irwan saat ditemui awak media di salah satu warung kopi di Jalan Faizal, Makassar, Minggu 07 Juni 2026.
Soroti Kebakaran dan Gaji Nakes RSUD Syekh Yusuf
Menurut Irwan, kebakaran yang terjadi di RSUD Syekh Yusuf bukanlah persoalan sepele yang dapat berlalu tanpa pengawasan serius dari lembaga legislatif. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm bagi DPRD untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aspek keselamatan, kepatuhan, serta tata kelola rumah sakit.
Ia menilai DPRD Gowa justru salah fokus. Alih-alih mengusut persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan kualitas pelayanan kesehatan, energi lembaga legislatif diarahkan pada pembentukan hak angket yang dinilai lebih menyentuh ranah pribadi seseorang dibanding kepentingan publik yang lebih mendesak.
“Keselamatan pasien dan tenaga kesehatan harus menjadi prioritas. DPRD semestinya hadir memastikan tidak ada kelalaian dalam pengelolaan fasilitas publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Desak Transparansi Dokumen Keselamatan
Lebih lanjut, Irwan mendesak DPRD Gowa untuk segera mendorong pemeriksaan menyeluruh dan membuka kepada publik berbagai dokumen penting terkait keselamatan rumah sakit.
Dokumen yang diminta untuk dibuka ke publik:
- Hasil riksa uji instalasi listrik • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) • Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) • Laporan inspeksi sistem proteksi kebakaran • Sertifikat Ahli K3 Listrik • Sertifikat kompetensi tenaga teknis kelistrikan
Menurutnya, transparansi terhadap dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas serta menjadi bahan evaluasi guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Gowa terkait alasan pembentukan hak angket tersebut maupun tanggapan atas desakan pengawasan RSUD Syekh Yusuf. Pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf juga belum memberikan pernyataan terkait insiden kebakaran dan keterlambatan gaji tenaga kesehatan.
“Jangan sampai publik menilai DPRD lebih sibuk dengan agenda politik dibanding menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Irwan. (Yd)
Catatan redaksi: Berita ini telah dilengkapi dengan struktur 5W+1H dan penambahan konteks penyeimbang. Konfirmasi dari pihak DPRD Gowa dan RSUD Syekh Yusuf masih diupayakan.






