*FPDT Masyarakat dan Jurnalis Mengecam Tegas Tindakan Intimidasi yang Dilakukan oleh Oknum Pegawai Kejari Timor Tengah Selatan terhadap Media dan Pengacara*

*FPDT Masyarakat dan Jurnalis Mengecam Tegas Tindakan Intimidasi yang Dilakukan oleh Oknum Pegawai Kejari Timor Tengah Selatan terhadap Media dan Pengacara*

Soe,Mediamabespolri.Co//

Soe 26 Januari 2026
Forum Peduli Demokrasi dan Transparansi (FPDT) Masyarakat dan Jurnalis menyampaikan kedalaman kekesalan dan mengecam dengan tegas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan terhadap pihak media massa dan pengacara. Tindakan yang tidak pantas ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum, kebebasan pers, serta hak asasi manusia.

Kami menerima informasi bahwa sejumlah oknum pegawai Kejari Timor Tengah Selatan telah melakukan serangkaian upaya intimidasi, antara lain dengan memberikan ancaman tidak langsung, melakukan tekanan secara verbal, serta upaya untuk membatasi akses informasi dan peran profesional pihak media dan pengacara dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terjadi dalam konteks penyelidikan dan proses peradilan suatu kasus yang sedang menjadi perhatian publik.

Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, objektif, dan transparan. Sementara itu, peran pengacara sebagai pihak yang membela hak dan kepentingan kliennya juga diatur dalam standar etika dan peraturan hukum yang berlaku. Tindakan intimidasi terhadap kedua pihak ini bukan hanya merusak proses hukum yang seharusnya adil dan transparan, tetapi juga menghambat upaya untuk menegakkan keadilan dan menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.

FPDT Masyarakat dan Jurnalis mengajukan tuntutan yang tegas kepada pihak berwenang, khususnya Kepala Kejari Timor Tengah Selatan dan instansi terkait untuk:

Melakukan penyelidikan yang menyeluruh, objektiv, dan transparan terhadap kasus intimidasi ini untuk mengungkap identitas oknum yang terlibat dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Memberikan jaminan keamanan yang penuh kepada pihak media dan pengacara yang menjadi korban intimidasi agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi profesionalnya tanpa rasa takut dan gangguan.

Menegakkan prinsip-prinsip hukum yang adil, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses peradilan serta menjamin bahwa tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa atau diskriminatif.

Melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan, antara lain dengan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kebebasan pers dan peran profesional pengacara serta menegakkan disiplin dalam lingkungan institusi Kejaksaan.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, profesi hukum, dan media massa untuk bersatu dalam mendukung upaya menegakkan keadilan, menghormati kebebasan pers, serta melindungi hak asasi manusia. Hanya dengan adanya sistem hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel serta penghormatan terhadap hak-hak setiap individu, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan demokratis.

Demikian rilis pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungan yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih.

Mediamabespolri.Com//
Media: Investigasi Umum Nasional
Esarliana Lafu