Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang Tegaskan Legalitas SK Jimbai dan Pertimbangkan Langkah Hukum Atas Dugaan Pelecehan Lembaga Adat

Sintang KalbarMediamabespolri.com Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang menegaskan legalitas Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Jimbai sebagai Tumenggung Adat wilayah Iban Sebaruk yang meliputi Desa Bakuan Luyang dan Desa Lubuk Tapang, Kecamatan Ketungau Hulu. Penegasan tersebut disampaikan dalam musyawarah adat yang digelar bersama tokoh masyarakat dan warga setempat.

Musyawarah yang dipimpin Ketua Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang, Drs. Andreas Calon, membahas polemik keabsahan SK Tumenggung Adat yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, forum menegaskan bahwa SK yang diterbitkan telah melalui mekanisme organisasi dan menjadi dasar pengukuhan Jimbai sebagai Tumenggung Adat di wilayah tersebut.

“Berdasarkan SK yang telah diterbitkan oleh Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang, saudara Jimbai merupakan Tumenggung yang kami kukuhkan untuk wilayah Iban Sebaruk yang meliputi Desa Bakuan Luyang dan Desa Lubuk Tapang,” ujar Andreas Calon.

Selain membahas legalitas SK, forum juga menyoroti adanya pernyataan yang dinilai meragukan kewenangan Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang dalam menerbitkan SK Tumenggung Adat. Menurut Andreas Calon, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga adat yang memiliki legalitas dan eksistensi yang sah.

“Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang memiliki legalitas yang jelas. Ketika kewenangan lembaga ini dipertanyakan atau dianggap tidak berhak menerbitkan SK, maka hal tersebut kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga adat,” tegasnya.

Andreas Calon mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang Idit, yang disebut sebagai Humas PT HPI, untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan disebut belum memenuhi undangan yang telah disampaikan.

Menurutnya, forum telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka agar persoalan dapat diselesaikan melalui dialog. Namun karena belum ada respons, forum bersama sejumlah tokoh masyarakat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi. Karena belum ada tanggapan maupun kehadiran dalam undangan yang kami sampaikan, maka langkah hukum menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan,” kata Andreas.

Dalam musyawarah tersebut, sejumlah tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa persoalan ketumenggungan merupakan ranah adat yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme adat dan lembaga yang memiliki kewenangan. Mereka berharap semua pihak menghormati keputusan dan proses yang berlaku dalam lembaga adat demi menjaga persatuan masyarakat.

Selain membahas persoalan adat, masyarakat turut menyampaikan berbagai aspirasi terkait hubungan kemitraan dengan perusahaan perkebunan, pengelolaan koperasi, serta sejumlah persoalan sosial yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pihak terkait.

Masyarakat berharap polemik mengenai keabsahan SK Tumenggung Adat dapat diselesaikan secara damai, sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari Idit maupun pihak PT HPI terkait pernyataan dan rencana pelaporan yang disampaikan dalam musyawarah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/Panus