Dugaan Proyek Pemkot di Surabaya Gunakan Minyak Limbah, Polda Jatim Diminta Verifikasi

SURABAYA, MEDIAMABESPOLRI.com | 28 September 2026 — Dugaan penggunaan cairan yang disebut sebagai minyak limbah dalam suatu kegiatan atau proyek di wilayah Kecamatan Wonokromo, Surabaya, menjadi perhatian dan memunculkan permintaan agar pihak berwenang melakukan verifikasi secara langsung.

Informasi tersebut disertai dokumentasi visual yang memperlihatkan sebuah botol berisi cairan berwarna kekuningan serta sejumlah wadah dan peralatan di lokasi. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumentasi, lokasi disebut berada di sekitar Jalan Kembang Kuning, kawasan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dengan waktu pengambilan gambar pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 11.40 WIB.

Munculnya informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai jenis dan asal cairan yang berada di lokasi, termasuk dugaan apakah cairan tersebut merupakan minyak limbah yang digunakan untuk kepentingan pekerjaan tertentu.

Apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan proyek atau pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah, aspek material yang digunakan tentu perlu dipastikan sesuai dengan spesifikasi teknis, standar keselamatan, ketentuan lingkungan, serta dokumen pengadaan yang berlaku.

Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pengecekan lapangan secara objektif untuk memastikan fakta sebenarnya. Pemeriksaan dapat mencakup jenis material atau cairan yang digunakan, sumber dan pemasoknya, dokumen pengadaan, spesifikasi pekerjaan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Penting pula memastikan apakah material yang digunakan memang merupakan minyak limbah, produk olahan tertentu, atau bahan lain yang secara teknis diperbolehkan untuk digunakan dalam pekerjaan dimaksud.

Jika nantinya ditemukan bahwa material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan maupun lingkungan, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penggunaan material tersebut memiliki dasar teknis dan legalitas yang jelas, maka klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.

Masyarakat pada prinsipnya membutuhkan kepastian mengenai kegiatan tersebut, terlebih apabila pekerjaan yang dimaksud berkaitan dengan proyek pemerintah dan menggunakan anggaran publik.

Karena itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara transparan mengenai lokasi kegiatan, jenis material yang digunakan, dasar penggunaannya, serta pihak pelaksana pekerjaan.

Verifikasi lapangan menjadi penting agar informasi yang beredar dapat dipisahkan antara fakta, dugaan, dan kesalahpahaman. Dengan demikian, apabila memang terdapat pelanggaran, dapat diproses sesuai hukum, sementara apabila seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan, masyarakat juga memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.(red)