Dugaan Pengancaman dengan Senpi di DA 41 Disertai Suara Tembakan, Dilaporkan ke Polisi”

Mediamabespolri.com

PALEMBANG — Dugaan pengancaman dan penganiayaan menggunakan senjata api terjadi di halaman tempat hiburan DA’41, Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang dan telah dilaporkan seorang pria berinisial RD ke Polrestabes Palembang.

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/3213/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATRA SELATAN. Berdasarkan dokumen laporan polisi, RD melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 448 KUHP.

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di halaman DA’41. Dalam laporan tersebut, RD menyebut seorang pria bernama Endang sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

Kronologi bermula ketika RD datang ke DA’41 untuk mencari seorang temannya. Ia kemudian turun ke bagian bawah tempat hiburan dan menanyakan keberadaan temannya kepada seorang saksi yang berada di lokasi.

 

RD kemudian disebut mendapat informasi bahwa temannya berada di bagian belakang. Namun ketika berbalik, ia mengaku melihat Endang bersama pihak lainnya berada di belakangnya. Situasi kemudian disebut memanas hingga terjadi dugaan pengancaman dan penganiayaan.

 

 

Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, RD menyebut adanya dugaan penggunaan senjata api. Sebuah benda yang disebut menyerupai pistol diduga ditempelkan ke bagian kaki RD, disertai ucapan ancaman akan menembak.

 

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, RD juga menyebut terdengar suara tembakan sebanyak dua kali. Dugaan penggunaan senjata api dan suara tembakan tersebut menjadi bagian penting yang diharapkan dapat didalami aparat kepolisian untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi.

 

Merasa keselamatannya terancam, RD kemudian meninggalkan lokasi dan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat diterima polisi pada 22 September 2026 sekitar pukul 00.16 WIB.

 

RD berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi, termasuk saksi yang mengetahui kejadian. Ia juga berharap dugaan penggunaan senjata api dan suara tembakan sebanyak dua kali dapat diklarifikasi melalui proses penyelidikan.

 

 

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Semua pihak yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian diperiksa agar fakta sebenarnya dapat terungkap, termasuk mengenai dugaan penggunaan senjata api dan suara tembakan tersebut,” ujar RD.

 

Menurut RD, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia berharap penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada sehingga perkara tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi.

 

Kini laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengancaman, penganiayaan, keterlibatan lebih dari satu orang, serta dugaan penggunaan senjata api di halaman DA’41 Palembang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fakta mengenai dugaan pengancaman, penganiayaan, serta penggunaan senjata api selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Tim Redaksi

#Polriuntukmasyrakat