Dua Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu di Desa Sipagabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas.
Sipagabu Palas Sumut
mediamabespolri.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini, dua orang diamankan di Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas. Jumat 15/05/2026) pukul 09.00 wib hingga selesai.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Senin, 18/05/2026 kepada awak media menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial IAFS, (22), berstatus Belum Bekerja, warga Desa Tebing tinggi. Kecamatan Aek nabara Barumun, Kabupaten Palas, dan ASD, (26), yang juga berstatus Belum Bekerja, warga Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ujarnya.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat Pada hari jumat tanggal 14 mei 2026 sekira pukul 23.00 wib mengenai maraknya terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu di Desa sipagabu, kecamatan Aek nabara barumun, kabupaten palas.
Kemudian atas perintah kasat resnarkoba polres palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H Dan Kanit 2 AIPDA DIAN FITRO MANURUNG. bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan kedua orang tersangka tersebut diatas, dan berhasil juga di amankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikuasi oleh tersangka IAFS berupa 4 (empat) Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,87gram., dan 1 (satu) Alat hisap sabu”. Ujarnya.

Untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut. Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba polres palas melakukan introgasi kepada
IAFS dari mana dia memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut, dia pun mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang yang berinisial AH.
“Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tuturnya.
Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Polres Palas juga mengimbau masyarakat, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Kepolres Palas atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” imbuhnya. (Humas Polres Palas)
reporter Wahyu p Siregar






