Diduga Jadi Korban Penghinaan di TikTok, Mahasiswa di Palembang Lapor ke Polda Sumsel
PALEMBANG
Mediamabespolri.com – Seorang mahasiswa berinisial AR melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan setelah menjadi korban komentar bernada menghina saat melakukan siaran langsung (live) di TikTok.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) ketika AR sedang melakukan live di FOW Specialty Coffee, Jalan Ki Ranggo Wirosantiko, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Saat siaran berlangsung, muncul komentar dari akun TikTok @njelooo22 yang diduga berisi kalimat penghinaan dan menyerang kehormatan korban.
Komentar tersebut berbunyi, “Bapaknyo meninggal, anaknyo melonte, Lonteee terbaru wkwkwk.. Jual diriii.”
Merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, AR yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan SU II Palembang kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor Laporan Polisi: LP/E/1028/VI/2026/SPKT/POLDA/SUMATERA SELATAN.
AR berharap pihak kepolisian dapat mengusut identitas pemilik akun @anjeloooo22 serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, media sosial seharusnya digunakan secara bijak dan tidak dijadikan sarana untuk menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak Polda Sumatera Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.






