Anjungan Sungai Mataallo Mulai Bergeser? Ruang Baca Jadi Coffee Morning, Bangunan Baru Dipersoalkan

Anjungan Sungai Mataallo Mulai Bergeser? Ruang Baca Jadi Coffee Morning, Bangunan Baru Dipersoalkan

ENREKANG, 21 September 2026 // mediamabespolri.com — Ada apa dengan Anjungan Wisata Sungai Mataallo?

Kawasan yang sejak awal dirancang sebagai ruang publik dan destinasi wisata di Kelurahan Galonta, kawasan Batili, Kecamatan Enrekang, kini mulai menuai sorotan. Bukan hanya soal munculnya bangunan tambahan yang disebut tidak mengantongi izin, tetapi juga soal perubahan pemanfaatan sejumlah fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Anjungan Sungai Mataallo sebelumnya dirancang dengan berbagai fasilitas publik, mulai dari 12 ruang baca, satu ruang pameran, satu surau, taman film, 12 spot foto, anjungan utama hingga taman bermain anak.

Namun kini muncul pertanyaan: apakah fungsi fasilitas tersebut masih berjalan sesuai konsep awal, atau perlahan bergeser menjadi kawasan komersial?

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan ruang baca yang kini disebut dimanfaatkan sebagai coffee morning dan disewakan melalui pengelolaan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Enrekang.

Perubahan pemanfaatan tersebut tentu bukan persoalan kecil. Sebab, ketika sebuah fasilitas dibangun sebagai ruang baca untuk kepentingan publik, masyarakat berhak mengetahui dasar perubahan pemanfaatannya, mekanisme sewanya, siapa yang mengelola, serta ke mana penerimaan dari pemanfaatan fasilitas tersebut masuk.

Bangunan Baru Muncul, Dispopar Sebut Tak Berizin

Pada Senin (21/9/2026), media mendatangi kantor Dispopar Kabupaten Enrekang untuk meminta penjelasan mengenai penataan kawasan tersebut.

Kepala Dispopar Kabupaten Enrekang yang juga Plt Kepala Bappeda, Achmad Faizal, mengatakan terdapat gardu tambahan yang dibangun oleh seseorang berinisial A yang menurut pihaknya tidak mendapatkan izin pembangunan dari Dispopar.

Achmad mengaku pihaknya telah dua kali melakukan pendekatan secara persuasif agar bangunan tersebut dibongkar.

“Kami sudah melakukan pendekatan secara humanis dan kekeluargaan. Bahkan Kabid saya sudah dua kali mendatangi agar gardu yang dibuat segera dibongkar,” ujar Achmad.

Menurutnya, persoalan serupa sebelumnya juga terjadi pada gardu milik warga berinisial JS. Setelah dilakukan pendekatan, gardu tersebut akhirnya dibongkar.

“Yang sebelumnya ada gardu milik inisial JS, sudah kami lakukan pendekatan secara humanis dan gardunya sudah dibongkar. Tetapi sekarang muncul lagi gardu di sampingnya yang dibangun tanpa seizin Dispopar. Ini yang menjadi masalah lagi,” jelasnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: kalau bangunan tambahan dapat berdiri tanpa izin, sejauh mana pengawasan terhadap kawasan anjungan selama ini berjalan?

Sebab, kawasan tersebut bukan lahan pribadi. Ia merupakan ruang publik yang dibangun dan ditata oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Rp100 Ribu Per Bulan, Untuk Apa dan Masuk Ke Mana?

Achmad juga menjelaskan bahwa fasilitas berupa gardu yang dibangun pemerintah memang dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pembayaran Rp100.000 per bulan.

Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan kewajiban bagi pihak yang menempati fasilitas berdasarkan kontrak atau ketentuan pemanfaatan yang berlaku.

“Yang menempati gardu yang dibangun pemerintah itu ada pembayarannya Rp100.000 per bulan. Walaupun dia jarang menjual, kalau sudah ada kontrak, mau tidak mau harus dia bayar,” ungkapnya.

Achmad bahkan menegaskan dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari pemanfaatan fasilitas tersebut.

“Saya tidak ada keuntunganku di situ,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi publik untuk meminta transparansi pengelolaan fasilitas anjungan.

Berapa jumlah fasilitas yang disewakan?

Berapa total penerimaan setiap bulan?

Siapa saja yang menempati?

Bagaimana dasar penetapan tarif Rp100.000?

Ke rekening mana pembayaran disetorkan?

Dan bagaimana pertanggungjawaban penerimaan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi negatif terhadap pengelolaan fasilitas publik.

Jangan Sampai Ruang Publik Berubah Menjadi Ruang Komersial

Anjungan Sungai Mataallo seharusnya menjadi ruang yang bisa dinikmati masyarakat secara luas.

Jika ruang baca berubah menjadi tempat coffee morning dan disewakan, sementara di sisi lain muncul bangunan tambahan yang disebut tidak memiliki izin, maka pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan tersebut tetap berada dalam koridor aturan dan tidak menggeser tujuan awal pembangunan.

Jangan sampai fasilitas publik yang dibangun untuk masyarakat justru perlahan kehilangan fungsi publiknya.

Apalagi jika pembangunan tambahan dilakukan tanpa koordinasi. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kawasan yang awalnya dirancang rapi akan berkembang tanpa kendali dan akhirnya terlihat semrawut.

Dispopar Janji Bertindak

Achmad menegaskan pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pihak yang membangun gardu tersebut.

Namun, jika tidak ada inisiatif untuk membongkar bangunan yang dipersoalkan, Dispopar menyatakan akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Kalau tidak ada inisiatif untuk melakukan pembongkaran, maka kami akan melakukan tindakan,” tegasnya.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah.

Apakah penataan Anjungan Sungai Mataallo akan benar-benar ditegakkan, atau bangunan tambahan dan perubahan fungsi fasilitas publik akan terus dibiarkan berkembang?

Publik juga layak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai pemanfaatan 12 ruang baca dan fasilitas lainnya, termasuk dasar perubahan fungsi, mekanisme penyewaan, serta pertanggungjawaban penerimaan.

Sebab, yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar satu gardu atau Rp100 ribu per bulan.

Yang dipertaruhkan adalah fungsi ruang publik, tertibnya pengelolaan aset pemerintah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Anjungan Sungai Mataallo jangan sampai hanya indah ketika diresmikan, tetapi perlahan kehilangan konsep ketika mulai dikelola.

Kini publik menunggu: Dispopar benar-benar menata, atau sekadar membiarkan persoalan berganti dari satu bangunan ke bangunan berikutnya?
Redaksi Yd
Editor Yd
Sumber Dispopar