Warga trewung-Grati keluhkan stokpile
Oplus_131072


Pasuruan-Grati
Senin 19 mei 2025,
Warga trewung grati keluhkan stokpile, Organisasi bantuan hukum
”OBHAMA NUSANTARA” Menerima pengaduan masyarakat pada hari Sabtu tanggal 17 mei,2025.warga Dusun tempuran RT 02 RW 06 Desa trewung kecamatan grati kabupaten Pasuruan,menyampaikan keluh kesah terhadap dampak dari usaha stokpile yang berlokasi di desa trewung kecamatan grati.
” Sejak adanya aktivitas stokpile tersebut,kami merasa sangat terganggu dengan polusi dari proses penyaringan pasir,dan jalan pun yang biasanya di akses oleh kendaraan standart kelas jalan kabupaten,kini harus di akses oleh kendaraan -kendaraan besar,sampai sekarang kami tidak tau siapa pemilik dari usaha di kampung kami tersebut,dan apa ke untungan untuk desa trewung?” Ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya dan ber tempat tinggal di sekitar usaha stokpile
” Saya berharap kepada OBHAMA NUSANTARA untuk mengadakan klarifikasi kepada pemerintahan desa trewung, kejelasan terkait usaha stokpile di kampung kami” imbuh pria paruh baya dengan air mata yg berkaca kaca dengan nada penuh harap,
Selanjutnya pihak OBHAMA NUSANTARA mencoba menghubungi salah satu pemerintahan desa kades abdi, panggilan akrabnya
Namun jawaban beliau justru membuat ketua umum OBHAMA NUSANTARA Kaget karena beliau menyampai kan
” Terkait stok pile tersebut saya melihat memang ada aktivitas di desa kami mas,cuma smpai saat ini pihak dari pemilik atau pengelola perusahaan tersebut belum ada yang meminta izin kepada kami,padahal kami disini juga berpikir terhadap AMDAL nya, (analisis dampak lingkungan)kami pemerintahan desa kemarin diam saja,tapi karena skrg sdh ada masyarakat yang mengadukan maka saya akan ambil tindakan tegas”ujar kepala desa saat kami hubungi via telepon WhatsApp
” Coba Minggu ini saya perjelas mas terkait aktivitas tersebut,kalau perlu saya akan berhentikan sementara aktivitas tersebut,karena mengingat dan menimbang ini berdampak kepada warga saya khususnya sekitar dusun tempuran dan berdampak kepada kelas jalan,karena desa trewung bukan kawasan industri,nanti saya akan adakan pengecekan terhadap legalitas perusahaan tersebut,karena saya paham mas terkait apa saja legalitas untuk stokpile dan itu legalitas harus sesuai dengan legalitas Deri ESDM terkait pertambangan pasirnya,nanti saya akan konfirmasi ke smpean mas” imbuh kepala desa dengan nada tegas sebelum menutup telpon nya.

Menurut supriadi dewan pimpinan pusat OBHAMA NUSANTARA
“Besok saya akan kirimkan Dumas kepada pemerintahan desa trewung karena Dalam konteks hukum dan budaya
stokpile memerlukan beberapa aspek penting,seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Selain itu, keberadaan stok pile juga terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan mungkin juga memerlukan izin usaha jasa penunjang pertambangan (IUJP) jika terkait dengan jasa penunjang pertambangan. Maka saya berharap pemerintahan desa trewung segera melakukan pengecekan terkait legalitasnya,kalau semua legalitas sudah lengkap maka sudah menjadi tugas pemerintah an kabupaten dan pemerintah an daerah untuk mengkaji kelas jalan yang di jadikan akses untuk aktivitas tersebut” ujar Dewan pimpinan pusat OBHAMA NUSANTARA dengan logat madura nya
“Kita tunggu saja kabar dari pemerintah an desa trewung terkait kejelasan dan kompensasi terhadap dampak lingkungan,kita tetap berharap semua ada kejelasan dan kita akan tindak tegas dengan bersurat dan beberapa tembusan kepada satpol PP Jatim,Polda Jatim, ESDM Jatim dan semua dinas ataupun instansi terkait,ketika UU CSR tidak di perhatikan” imbuhnya dengan nada tegas dan memberikan harapan di depan warga dan segelintir masyarakat yang mengadu.

Redaksi//
Kabiro pasuruan
Pimpred Erwanto






