Polemik SMPN 1 Bululawang Memanas! Dugaan Pungutan Modul, Seragam, dan Iuran Komite Jadi Sorotan Wali Murid
MALANG – MEDIAMABESPOLRI.COM
Dugaan pungutan yang memberatkan wali murid di SMP Negeri 1 Bululawang, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban pembelian modul pembelajaran, paket seragam sekolah, hingga iuran komite dengan nominal yang dinilai cukup besar.
Berdasarkan informasi dan keluhan wali murid yang dihimpun pada Jumat (25/9/2026), pembelian paket buku modul disebut berlangsung setiap semester. Nominalnya berkisar Rp120.000 untuk kebutuhan setengah semester hingga Rp280.000 untuk satu tahun ajaran penuh.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya surat pernyataan yang telah disiapkan untuk ditandatangani wali murid, sehingga pembelian modul tersebut terkesan sebagai kebutuhan atas permintaan orang tua siswa sendiri.
Tak hanya itu, sejumlah wali murid siswa baru juga mengeluhkan pengadaan paket seragam melalui koperasi sekolah dengan nominal mencapai Rp1.050.000. Mereka mempertanyakan kebijakan tersebut karena disebut tidak diberikan keleluasaan untuk membeli seragam di luar koperasi sekolah.
Keluhan lainnya berkaitan dengan iuran komite yang disebut mencapai Rp1.200.000 per tahun. Meski pihak sekolah dikabarkan memberikan keringanan kepada keluarga kurang mampu dan siswa yatim, sejumlah wali murid tetap mempertanyakan dasar penetapan nominal serta mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Jika benar terdapat unsur pemaksaan atau kewajiban pembayaran yang mengikat, kebijakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pengadaan seragam, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur ketentuan penggunaan pakaian seragam sekolah. Sementara itu, terkait pendanaan pendidikan, prinsip penggalangan dana oleh komite sekolah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk larangan melakukan pungutan yang bersifat memaksa.
Polemik ini juga dikaitkan dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024, khususnya Pasal 5 dan Pasal 30, yang disebut menjadi dasar pengaturan terkait pendanaan pendidikan dan peran komite sekolah. Penerapan ketentuan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi dan penjelasan instansi berwenang.
Kepala Sekolah Membantah
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd., membantah tudingan yang dialamatkan kepada pihak sekolah.
Suntoro menyampaikan bahwa kebijakan yang dipersoalkan telah melalui proses musyawarah mufakat. Ia juga menyatakan kesiapannya apabila sekolah yang dipimpinnya harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Meski pihak sekolah telah memberikan bantahan, keluhan wali murid tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang serta Inspektorat diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen penting, di antaranya berita acara musyawarah komite, RKAS, mekanisme pengadaan modul dan seragam, serta bukti pencatatan dan penggunaan dana yang dihimpun dari wali murid.
Apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dunia pendidikan semestinya menjadi tempat untuk mencerdaskan generasi bangsa, bukan justru menjadi sumber keresahan bagi orang tua siswa akibat kebijakan pembiayaan yang tidak transparan.
Mediamabespolri.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, komite, wali murid, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Malang demi memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
BERSAMBUNG…
