13 Tersangka Narkoba Ditangkap, DPW FRIC Kalbar Apresiasi Polres Kapuas Hulu

KAPUAS HULU – Mediamabespolri.com Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Counter Polri (DPW FRIC) Kalimantan Barat mengapresiasi keseriusan Polres Kapuas Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2026, polisi menangani 13 kasus narkotika dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,93 gram, ganja seberat bruto 2,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi.

Sebanyak 13 tersangka yang diamankan terdiri atas 10 laki-laki dewasa, dua perempuan, dan satu anak laki-laki.

Ketua DPW FRIC Kalbar, Rabi, menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen jajaran Polres Kapuas Hulu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kinerja dan kesungguhan jajaran Polres Kapuas Hulu, khususnya Satresnarkoba, yang terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ini menunjukkan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas narkoba,” ujar Rabi.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tersebut menjangkau sejumlah kecamatan, di antaranya Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Suhaid, Putussibau Selatan, dan Jongkong.

Rabi berharap upaya penegakan hukum tersebut terus ditingkatkan sehingga ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas Hulu semakin terbatas.

Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Red/Endipriyono

Penulis/ Humas Fric Kalbar Hasan