DPRD Kota Pasuruan Sahkan Raperda P-APBD 2026

PASURUAN KOTA, mediamabespolri.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 secara resmi telah disahkan.

 

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna IV Pembahasan Raperda P-APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026.

 

Pengesahan itu ditandai penandatanganan bersama nota kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD Kota Pasuruan, senen (26/10).

 

Berdasarkan dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disepakati. Total anggaran belanja Pemerintah Kota Pasuruan mengalami penyesuaian dari Rp 920.99 miliar menjadi Rp 936.55 miliar atau bertambah Rp 15.56 miliar.

Sementara itu, target pendapatan daerah disesuaikan naik dari Rp 802.37 miliar menjadi Rp 804.13 miliar.

 

Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Toyib menegaskan bahwa persetujuan Raperda P-APBD yang disahkan pada hari ini telah melalui semua tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut Politisi senior Partai Golkar tersebut memberi catatan tegas agar setiap program memiliki indikator keberhasilan yang terukur, berdampak bagi kesejahan masyarakat Kota Pasuruan.

 

“Meski seluruh Fraksi DPRD Kota Pasurua menyetujui Raperda Perubahan APBD ini. Pembahasannya diwarnai catatan strategis dan kritis terkait efektivitas belanja hingga ketepatan sasaran di sasa waktu pelaksana- an anggaran,” Ungkapnya.

 

Usai disahkan ditingkat daerah, dokumen Raperda P-APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan di kirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.(Yan)