Satresnarkoba Polres Landak Amankan Pria di Menyuke, Lima Paket Diduga Sabu Seberat 1,18 Gram Disita

Landak, Kalbar – Mediamabespolri.com, Polres Landak – Polda Kalbar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial HK (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria tersebut diamankan di kediamannya yang berada di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak.

Saat melakukan penggeledahan terhadap HK, petugas menemukan sejumlah uang tunai, yakni Rp300.000 di tangan kanan dan Rp500.000 di saku celana sebelah kiri.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Di kamar HK, tepatnya di atas kasur, ditemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu. Petugas juga menemukan sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu metalik.

Selain itu, satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu ditemukan di dalam lemari. Satu plastik klip lainnya ditemukan di dalam tas selempang hitam bertuliskan FASHISON.

Petugas juga menemukan sebuah buku bertuliskan “AGENDA KERJA” dan sebuah kotak hitam bertuliskan “LINARY” yang berisi dua plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.

Seluruh barang bukti bersama HK kemudian diamankan ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Barang bukti lainnya meliputi dua plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, sebuah sendok dari potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Infinix, satu tas selempang hitam, sebuah buku agenda kerja, sebuah kotak hitam, serta uang tunai sebesar Rp800.000.

Uang tunai tersebut terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100.000, sembilan lembar pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan Rp20.000, dan dua lembar pecahan Rp5.000.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang diselidiki.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” Ujar Kasat Narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan informasi yang dapat membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

“Menurut informasi yang berhasil kami terima bahwa bersangkutan sudah terkenal sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, dan sudah banyak yang order melalui via hp untuk pembelian ataupun sistem COD, pada saat waktu di tangkap barang bukti sabu sudah hampir habis terjual. Dan menurut keterangan HK (46) uang Hasil penjualan sabu banyak dipakai untuk bermain judi slot.” Ucap Kasat Narkoba

Dalam perkara ini, HK disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Adapun langkah penyidikan yang direncanakan meliputi pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan terlapor, penyitaan barang bukti, penimbangan barang bukti, pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat, gelar perkara, pemberkasan, serta penyidikan lebih lanjut hingga tuntas.

Polres Landak menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan terus bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Red/Surbaini

Sumber : Humas Polres Landak