Izin Dicabut, Tambang Emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire Ditertibkan
www.mediamabespolri.com |Nabire, Papua Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memimpin penertiban kawasan tambang emas PT Kristalin Eka Lestari seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sjafrie didampingi Wakil Menteri Pertahanan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur Papua Tengah. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kawasan tambang tersebut kembali berada dalam penguasaan negara.
Langkah penertiban mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari diketahui telah dicabut pada 12 Oktober 2026.
Menhan Sjafrie menegaskan bahwa upaya penertiban tambang yang melanggar ketentuan akan terus berlanjut, meskipun menghadapi perlawanan di lapangan. Pemerintah berkomitmen menegakkan hukum dan menertibkan pengelolaan kawasan hutan serta sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku.
Kawasan tambang tersebut direncanakan untuk diserahkan kepada PT Aneka Tambang (Antam) sebagai operator sekaligus investor. Rencana ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata pengelolaan sumber daya alam setelah proses penertiban.(*)






