Rp240 Juta, 80 Jamaah, dan Tudingan DPO: Putri Dakka Buka Suara di Meja Hijau
Rp240 Juta, 80 Jamaah, dan Tudingan DPO: Putri Dakka Buka Suara di Meja Hijau

MAKASSAR, 14.09.2026// mediamabespolri.com — Perseteruan antara pengusaha sekaligus politisi Putri Dakka dan dokter kecantikan dr. Resti Apriani kini memasuki babak hukum. Perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Putri Dakka hadir langsung dalam persidangan di Ruang Sidang Wirdjono Prodjodikoro, Senin (14/9/2026). Dalam agenda tersebut, Putri diperiksa sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap dr. Resti Apriani.
Penasihat hukum dr. Resti, Ida Hamidah, juga hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sidang berlangsung sekitar 40 menit, mulai pukul 15.30 Wita hingga 16.10 Wita.

Usai keluar dari ruang sidang, Putri Dakka akhirnya buka suara mengenai perkara yang disebutnya bermula pada 17 Desember 2025.
Di balik perkara tersebut, terdapat uang Rp240 juta dan rencana pemberangkatan 80 jamaah.
Putri mengungkapkan, uang tersebut sebelumnya dibayarkan kepada pihak travel untuk memberangkatkan 80 jamaah. Namun, rencana pemberangkatan kemudian dibatalkan setelah dirinya mengaku mengetahui bahwa travel tersebut belum memiliki izin resmi.

«“Memang saya membayar ke travel saudara Resti Rp240 juta untuk pemberangkatan jamaah saya 80 orang. Namun travelnya itu tidak memiliki izin resmi, sehingga saya membatalkan,” ujar Putri kepada wartawan.»
Namun, pembatalan tersebut menurut Putri justru menjadi awal munculnya persoalan baru.
Ia mengaku setelah pembatalan itu beredar sejumlah narasi di media sosial Instagram yang dinilainya menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Yang membuat Putri keberatan adalah munculnya tudingan bahwa dirinya merupakan daftar pencarian orang (DPO) hingga disebut sebagai penipu.
Putri pun membantah keras tudingan tersebut.
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah dinyatakan sebagai penipu berdasarkan putusan pengadilan. Ia juga menyatakan tidak pernah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
“Narasinya saya seorang DPO, narasinya saya seorang penipu. Sampai hari ini dari pengadilan manapun saya tidak pernah terpidana sebagai seorang penipu,” tegasnya.»
Bagi Putri, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perselisihan antara dua pihak. Ia menilai munculnya tudingan tersebut telah menyentuh persoalan nama baik, kehormatan, dan reputasinya di tengah masyarakat.
Kini, tudingan dan bantahan tersebut tidak lagi hanya menjadi perdebatan di media sosial. Persoalannya telah masuk ke ruang sidang dan akan diuji melalui proses hukum.
Pengadilan nantinya akan menjadi tempat untuk menguji fakta, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Mediamabespolri.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada dr. Resti Apriani maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan versinya mengenai perkara ini.
Redaksi (Yd)
Editor Yd —
Mediamabespolri.com// Independen | Terpercaya | Menginspirasi






