PULUHAN MASYARAKAT SEPOK LAUT DATANGI PT PAL TAGIH HAK PLASMA, PERSOALKAN KEMITRAAN DAN MINTA MANAJEMEN DIEVALUASI
Pontianak — Mediamabespolri.com Puluhan masyarakat Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari (AHL) mendatangi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Jalan Perdana, Perkantoran Perdana Square No. B-21, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026).
Kedatangan masyarakat tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan mengenai hak masyarakat atas program kemitraan/plasma, menyusul adanya sikap manajemen PT PAL yang menurut masyarakat dinilai sepihak terhadap hubungan kemitraan yang selama ini telah dibangun.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka datang bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk meminta kejelasan mengenai hak masyarakat, status kemitraan, SHM, kompensasi serta realisasi pembangunan plasma.
Kedatangan puluhan masyarakat tersebut mendapatkan pengawalan dari aparat penegak hukum dari Polresta Pontianak, Polres Kubu Raya serta Babinsa, sehingga penyampaian aspirasi tetap berlangsung dalam pengamanan dan situasi relatif kondusif.
DOKUMEN KESEPAKATAN MENJADI DASAR MASYARAKAT MENAGIH
Masyarakat berpegang pada sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penting dalam memperjuangkan hak plasma.
Pada 16 Juni 2025, melalui Berita Acara Rapat Nomor 341/SPQ-PAL/VI/2025, tercatat pembahasan pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Sepok Laut. Dalam dokumen tersebut tercantum target awal minimal 200 hektare pada 2025, dengan target keseluruhan mencapai 1.400 hektare secara bertahap.
Kemudian pada 18 Juli 2025, kembali dibuat Berita Acara Kesepakatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dokumen tersebut memuat sejumlah kesepakatan pembangunan plasma, termasuk rencana land clearing pada Agustus 2025 dan penanaman pada September 2025, serta skema kompensasi bagi masyarakat.
Selanjutnya pada 28 Juli 2025, Koperasi AHL menyampaikan laporan kepada Bupati Kubu Raya mengenai pelaksanaan pembangunan kebun plasma masyarakat yang disebut mulai dilaksanakan pada 4 Agustus 2025.
Dengan demikian, menurut masyarakat, persoalan plasma Sepok Laut bukan persoalan yang tiba-tiba muncul. Persoalan tersebut telah melewati rapat, mediasi, kesepakatan, koordinasi dan pelaporan resmi.
TARGET 200 HEKTARE, REALISASI DISEBUT BARU 53 HEKTARE
Dalam perjalanan pelaksanaannya, hubungan antara koperasi dan manajemen perusahaan kemudian mengalami ketegangan.
Pada 9 Januari 2026, berdasarkan evaluasi lapangan yang disampaikan Koperasi AHL, realisasi land clearing disebut sekitar 38 hektare dengan tanaman sekitar 240 pohon.
Sementara informasi terbaru yang disampaikan kepada Humas DPP LPM Kalbar menyebut realisasi pembangunan plasma hingga saat ini sekitar 53 hektare.
Jika angka 53 hektare tersebut dibandingkan dengan target awal 200 hektare, masih terdapat sekitar 147 hektare yang belum terealisasi.
Angka tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
Apa yang menyebabkan target 200 hektare belum tercapai?
Berapa luas yang benar-benar sudah ditanam?
Di mana lokasi 53 hektare tersebut?
Bagaimana status CPCL dan calon penerima manfaat?
Bagaimana status SHM masyarakat yang telah diserahkan?
Masyarakat meminta PT PAL membuka seluruh data tersebut secara transparan.
TIGA TUNTUTAN UTAMA MASYARAKAT
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama.
PERTAMA — HAK MASYARAKAT HARUS DISELESAIKAN
Apabila benar terjadi pemutusan atau penghentian kemitraan, masyarakat meminta seluruh hak masyarakat diselesaikan melalui Koperasi AHL, baik masyarakat yang memiliki SHM maupun masyarakat yang tidak memiliki SHM.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya mengenai tanah bersertifikat, tetapi juga mengenai masyarakat yang selama ini diposisikan sebagai penerima manfaat program plasma.
> “Kalau kemitraan diputus, jangan hak masyarakat ikut hilang. Status SHM, anggota, penerima manfaat dan seluruh hak masyarakat harus diselesaikan secara terbuka,” tegas perwakilan masyarakat.
SERTIFIKAT DIMINTA DITARIK DAN DIAMANKAN DI KOPERASI
Masyarakat juga secara khusus meminta agar sertifikat yang telah diserahkan dalam rangka proses kemitraan/plasma ditarik dan diamankan di Koperasi AHL.
Masyarakat menegaskan, penarikan tersebut bukan berarti sertifikat dikembalikan untuk disimpan oleh masing-masing pemilik SHM.
Sebaliknya, sertifikat diminta untuk disimpan secara terpusat di Koperasi AHL, sehingga seluruh dokumen dapat didata, diinventarisasi dan diamankan secara kolektif sampai terdapat kejelasan mengenai status kemitraan dan hak masyarakat.
Masyarakat meminta proses penarikan dan penyimpanan tersebut dilakukan secara resmi, transparan, menggunakan tanda terima dan dilengkapi daftar sertifikat, nama pemilik, nomor SHM serta luas tanah.
Hal ini penting agar tidak terjadi kehilangan dokumen, perbedaan data maupun perubahan status administrasi tanpa kejelasan.
Hak kepemilikan tanah tetap berada pada masyarakat pemilik SHM. Penyimpanan sertifikat di koperasi dimaksudkan sebagai pengamanan administrasi dan pengelolaan dokumen secara kolektif.
KEDUA — MANAJEMEN PT PAL DIMINTA DIEVALUASI
Masyarakat meminta PT PAL melakukan evaluasi terhadap manajemen yang menurut mereka selama ini tidak mampu menciptakan hubungan yang kondusif dengan masyarakat Sepok Laut.
Dalam orasi, nama Togar dan Bukran disebut sebagai pihak yang dipersoalkan masyarakat.
Menurut perwakilan masyarakat dan pengurus koperasi, sejumlah komunikasi serta pernyataan dari pihak manajemen dinilai telah memperbesar ketegangan dan konflik di Desa Sepok Laut.
Karena itu, masyarakat meminta PT PAL melakukan evaluasi internal dan menghadirkan pola komunikasi yang lebih terbuka.
> “Kami tidak menolak perusahaan. Kami meminta manajemen yang menangani masyarakat mampu membangun komunikasi yang baik, bukan justru memperbesar konflik.”
Masyarakat juga meminta agar persoalan internal perusahaan tidak berubah menjadi konflik antara masyarakat dengan masyarakat maupun koperasi dengan masyarakat.
KETIGA — BUPATI DAN PEMERINTAH KUBU RAYA DIMINTA BERTINDAK
Masyarakat meminta Bupati Kubu Raya beserta jajarannya mengambil sikap terhadap persoalan yang menyangkut kesepakatan antara masyarakat, koperasi dan PT PAL.
Pemerintah diminta tidak hanya hadir ketika kesepakatan dibuat, tetapi juga memastikan pelaksanaannya.
Masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap:
Kesepakatan 16 Juni 2025.
Kesepakatan 18 Juli 2025.
Laporan Koperasi AHL 28 Juli 2025.
Realisasi plasma sekitar 53 hektare.
Status SHM.
Data CPCL.
Daftar anggota dan penerima manfaat.
Data penanaman.
Pembayaran kompensasi.
Serta dasar administratif apabila terdapat perubahan atau penghentian kemitraan.
KONTROVERSI KOMPENSASI RP5 JUTA
Persoalan lain yang menjadi sorotan masyarakat adalah mengenai kompensasi Rp5 juta.
Menurut perwakilan masyarakat dan pengurus Koperasi AHL, mereka membantah pernyataan yang menurut mereka menyebut masyarakat harus mengembalikan kompensasi tersebut.
Masyarakat berpegang pada kesepakatan 18 Juli 2025, yang menurut mereka mencantumkan pemberian Rp5 juta per sertifikat bagi masyarakat yang menyerahkan sertifikat dalam rangka pelaksanaan pembangunan plasma.
Sementara masyarakat yang tidak memiliki SHM mendapatkan bentuk kompensasi berupa sembako, sebagaimana kesepakatan yang mereka pegang.
Dalam orasinya, masyarakat menyampaikan bahwa mereka memahami pemberian tersebut sebagai kompensasi atas masa tunggu/keterlambatan pembangunan plasma, bukan sebagai pinjaman yang kemudian harus dikembalikan.
Pernyataan tersebut disampaikan masyarakat di depan kantor PT PAL dan disaksikan oleh kuasa hukum PT PAL, Daniel Tangkau, yang hadir bersama Bukran dari pihak manajemen.
> “Kalau benar uang Rp5 juta harus dikembalikan, tunjukkan dasar perjanjian dan dasar hukumnya. Jangan dibalik seolah-olah masyarakat menerima uang tanpa dasar,” tegas perwakilan masyarakat.
Masyarakat meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen tertulis, bukan berdasarkan pernyataan sepihak.
DIRUT PT PAL DIMINTA TURUN LANGSUNG
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat meminta agar Direktur Utama PT PAL serta pihak manajemen yang menjadi sorotan masyarakat turun langsung mendengarkan aspirasi mereka.
Namun menurut keterangan masyarakat, Direktur Utama tidak hadir menemui mereka.
Pihak PT PAL yang menghadapi masyarakat adalah kuasa hukum/penasihat hukum Daniel Tangkau dan Bukran dari pihak manajemen.
Sebelumnya, menurut masyarakat, Kepala Desa dan BPD Sepok Laut telah berada di kantor PT PAL bersama Togar.
Masyarakat menyayangkan kondisi tersebut karena mereka berharap dapat bertemu langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pertemuan sempat berlangsung dengan adu argumentasi, tetapi kemudian dapat ditenangkan oleh kuasa hukum PT PAL.
Masyarakat menegaskan:
> “Kami datang membawa hak dan aspirasi. Kami ingin didengar. Kalau ada yang salah dari kami, silakan buktikan. Kalau perusahaan benar, silakan buka dokumen dan datanya.”
JANGAN MASYARAKAT DIADU
Masyarakat juga meminta seluruh pihak mencegah persoalan plasma berkembang menjadi konflik horizontal.
Jika terdapat koperasi atau kelompok lain yang mengklaim mewakili masyarakat, mereka meminta dilakukan verifikasi terbuka terhadap keanggotaan, SHM, CPCL dan penerima manfaat.
Jangan masyarakat diadu dengan masyarakat.
Jangan koperasi diadu dengan koperasi.
Yang harus dibuka adalah data dan dokumen.
APARAT KAWAL AKSI MASYARAKAT
Selama penyampaian aspirasi, puluhan masyarakat Sepok Laut mendapatkan pengawalan dari personel Polresta Pontianak, Polres Kubu Raya serta Babinsa.
Pengawalan dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Meski sempat terjadi adu argumentasi, masyarakat tetap menyampaikan tuntutannya dan situasi dapat dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.
Masyarakat menegaskan mereka memilih jalur dialog, administrasi dan hukum dalam memperjuangkan kepentingannya.
PEMERINTAH DIMINTA JANGAN DIAM
Masyarakat Sepok Laut meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya turun langsung melakukan verifikasi.
Periksa kesepakatan.
Periksa sertifikat.
Periksa CPCL.
Periksa realisasi 53 hektare.
Periksa penerima manfaat.
Periksa kompensasi.
Kemudian dudukkan seluruh pihak dalam satu forum resmi:
PT PAL — Koperasi AHL — Masyarakat — Pemerintah Desa — BPD — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Selesaikan persoalan berdasarkan dokumen, data dan ketentuan hukum yang berlaku.
PERTANYAANNYA SEKARANG BUKAN SEKADAR SIAPA YANG BENAR
Masyarakat meminta jawaban:
Apakah kesepakatan 16 Juni dan 18 Juli 2025 telah dilaksanakan?
Mengapa target awal 200 hektare belum tercapai?
Mengapa realisasi yang disampaikan baru sekitar 53 hektare?
Bagaimana status SHM masyarakat?
Bagaimana hak masyarakat yang tidak memiliki SHM?
Apa dasar apabila kemitraan dihentikan?
Apa dasar apabila kompensasi Rp5 juta diminta kembali?
Bagaimana mekanisme pengamanan sertifikat masyarakat?
Dan mengapa pihak yang diminta masyarakat untuk memberikan penjelasan tidak turun langsung menemui mereka?
Masyarakat Sepok Laut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme resmi.
Mereka tidak menolak investasi.
Mereka tidak menolak perusahaan.
Mereka tidak menolak pembangunan.
MEREKA MENOLAK JIKA HAK MASYARAKAT DIABAIKAN.
“BUKA DOKUMEN. BUKA DATA. HORMATI KESEPAKATAN. LINDUNGI HAK MASYARAKAT SEPOK LAUT.”
Red/Hsn
Sumber: Rommy, Habib Mustafa panglime besar Kerajaan Kubu , serta perwakilan masyarakat dan Pengurus Koperasi AHL






