PLASMA SEPUK LAUT: TARGET 200 HEKTARE, KINI BARU 53 HEKTARE, KESEPAKATAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
KUBU RAYA – Mediamabespolri.com. Sabtu 14 September 2026 Kalimantan Barat , Persoalan pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, memasuki babak yang semakin serius. Sebab, berdasarkan informasi terbaru yang diterima Humas DPP LPM Kalbar, realisasi pembangunan plasma hingga saat ini disebut baru mencapai sekitar 53 hektare.
Angka tersebut menjadi pertanyaan besar ketika dibandingkan dengan komitmen yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat 16 Juni 2025, yang mencatat target awal pembangunan plasma minimal 200 hektare pada 2025, dengan target keseluruhan mencapai 1.400 hektare secara bertahap.

Artinya, apabila angka 53 hektare tersebut benar dan merupakan total realisasi sampai saat ini, maka masih terdapat selisih sekitar 147 hektare dari target awal 200 hektare. Ini bukan sekadar perbedaan angka. Ini menyangkut kepastian pelaksanaan program plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Lebih menarik lagi, pada 18 Juli 2025, dalam forum yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kembali dituangkan kesepakatan mengenai pembangunan plasma, termasuk rencana land clearing Agustus 2025 dan penanaman September 2025.
Pertanyaannya sekarang sangat sederhana:
> Apa yang menyebabkan target dan realisasi berbeda sejauh itu?
Apakah terdapat kendala teknis?
Apakah terdapat persoalan legalitas lahan?
Apakah terdapat persoalan CPCL?
Apakah ada perubahan desain pembangunan plasma?
Atau terdapat persoalan kelembagaan antara perusahaan, koperasi dan masyarakat?
Semua itu harus dijelaskan secara terbuka.
Sebab masyarakat bukan hanya mendengar janji. Masyarakat memiliki berita acara, kesepakatan, surat resmi dan dokumentasi pertemuan sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban administratif.
Koperasi Artha Harapan Lestari (AHL), dalam konteks ini, tidak semestinya diposisikan hanya sebagai pihak yang “mengkritik perusahaan”. Jika benar koperasi menjalankan fungsi koordinasi dan menyampaikan laporan mengenai realisasi plasma, maka langkah tersebut justru harus diuji berdasarkan data lapangan dan dokumen resmi, bukan dengan tekanan atau konflik personal.
53 HEKTARE HARUS DIBUKA DATANYA
Publik berhak mengetahui:
53 hektare itu berada di mana?
Berapa hektare yang sudah land clearing?
Berapa hektare yang benar-benar sudah tertanam?
Berapa jumlah tanaman yang hidup?
Berapa luas yang sudah memenuhi kriteria kebun plasma?
Siapa calon petani/anggota penerima manfaatnya?
Bagaimana status SHM masyarakat yang telah diserahkan?
Dan yang paling penting:
APAKAH 53 HEKTARE ITU SUDAH DIVERIFIKASI BERSAMA?
Jika angka tersebut benar, tunjukkan datanya.
Jika ada angka yang berbeda, buka datanya.
Jika target berubah, jelaskan dasar perubahannya.
Jika terdapat hambatan, jelaskan kepada masyarakat.
Tidak boleh ada ruang bagi informasi yang simpang siur ketika menyangkut tanah masyarakat dan program plasma.
JANGAN SAMPAI KOPERASI DIPERSALAHKAN KARENA MENAGIH REALISASI
Konflik yang muncul antara sebagian pihak dengan Koperasi AHL juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Jika terdapat pernyataan yang dianggap menghina, intimidasi, penghadangan kegiatan koperasi atau pelaporan terhadap pengurus, maka semua itu harus diuji melalui mekanisme hukum dan bukti yang tersedia.
Rekaman harus diperiksa. Surat harus diperiksa. Saksi harus diperiksa. Dokumen harus diperiksa.
Bukan siapa yang paling kuat yang menentukan kebenaran.
Dokumen dan hukumlah yang harus menentukan.
Dan apabila kemudian muncul koperasi baru yang juga mengklaim memiliki anggota penerima manfaat plasma, persoalan tersebut semakin membutuhkan verifikasi administrasi yang transparan.
Jangan sampai satu masyarakat memiliki dua klaim keanggotaan, dua daftar penerima manfaat, atau dua versi pengelolaan plasma.
PEMERINTAH KUBU RAYA JANGAN HANYA MENJADI SAKSI KESEPAKATAN
Pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh pihak duduk bersama dan melakukan audit administratif serta verifikasi lapangan.
Buka kembali berita acara 16 Juni 2025.
Buka kembali kesepakatan 18 Juli 2025.
Bandingkan dengan realisasi lapangan.
200 hektare versus 53 hektare.
Dari situlah masyarakat dapat melihat secara objektif apakah program berjalan sesuai rencana atau tidak.
LPM KALBAR: KAWAL DENGAN DATA, BUKAN DENGAN KEKERASAN
Masyarakat Sepuk Laut berhak mendapatkan plasma yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Humas DPP LPM Kalbar mendorong seluruh pihak untuk membuka data dan menyelesaikan persoalan melalui jalur resmi.
LPM tidak perlu membela seseorang secara membabi buta.
Yang harus dibela adalah kepastian hak masyarakat.
Koperasi yang merasa memiliki bukti, silakan buka bukti.
Perusahaan yang merasa telah memenuhi kewajibannya, silakan buka data realisasi.
Pemerintah yang menjadi fasilitator, silakan buka hasil verifikasi.
SEBAB PLASMA BUKAN HADIAH.
PLASMA ADALAH PROGRAM YANG MENYANGKUT HAK DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
Dan ketika sebuah kesepakatan telah dituangkan dalam dokumen resmi, masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk bertanya:
> “Kapan kesepakatan itu benar-benar diwujudkan di lapangan?”
53 hektare bukan akhir persoalan. Justru angka 53 hektare harus menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar:
DARI TARGET 200 HEKTARE, KE MANA 147 HEKTARE LAINNYA?
Publik menunggu jawaban berbasis data.
Tim: Humas DPP LPM Kalbar
Sumber: Rommy






