*Berkas Lengkap (P-21), Satreskrim Polres Poso Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Poso*

*Berkas Lengkap (P-21), Satreskrim Polres Poso Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Poso*

Poso-Sulteng Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso telah menyelesaikan tahap penyidikan dan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (19/8/2026),setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21).

Tersangka yang diserahkan berinisial R.M. alias D. (25 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Lawangan Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Proses penyerahan ini dilandasi oleh Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1347/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap. Sebelumnya, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDASULTENG tanggal 18 Juli 2026, dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 19 Juli 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali . Dengan diserahkannya perkara ini ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil untuk memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.

Menanggapi penyelesaian penyidikan kasus pencurian ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

“Penyerahan tersangka R.M. alias D. ke Kejaksaan Negeri Poso hari ini merupakan bukti keseriusan kami dalam mengungkap tindak pidana properti, khususnya pencurian. Kami memastikan bahwa seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu rasa aman warga dengan melakukan tindakan kriminal,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

Lebih lanjut, IPTU Deva mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau petugas keamanan setempat. Jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke polisi agar kami dapat bertindak cepat. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kami dalam menciptakan Kabupaten Poso yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(H-hpp)

(Obeth Kapita)