DPP LIDIK KRIMSUS RI KLARIFIKASI PEMBERITAAN DUGAAN PETI DI TANJUNG LOKANG, KAPUAS HULU MINTA VERIFIKASI LOKASI, DOKUMENTASI DAN FAKTA SECARA OBJEKTIF
Kapuas Hulu – Mediamabespolri.com Dewan Pengurus Pusat (DPP LIDIK KRIMSUS RI — Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikaitkan dengan Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.selasa 18 Agustus 2026.
Klarifikasi ini disampaikan setelah pihak terlapor Budi Hartono, melalui pendamping berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tri Bambang Laksono, S.H., selaku Divisi Hukum DPP LIDIK KRIMSUS RI, memberikan penjelasan bahwa terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang menurut pihaknya perlu diluruskan dan diverifikasi kembali.
DPP LIDIK KRIMSUS RI menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk memastikan agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat memiliki dasar fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Foto yang Beredar Dipersoalkan Asal dan Lokasinya
Salah satu poin penting yang diklarifikasi adalah mengenai dokumentasi foto yang beredar dan kemudian dijadikan rujukan dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurut penjelasan Tri Bambang Laksono, S.H., selaku Divisi Hukum DPP LIDIK KRIMSUS RI, foto-foto tersebut dipersoalkan karena menurut pihak terlapor sebenarnya bukan berasal dari wilayah Kalimantan Barat.
Karena itu, asal-usul dan lokasi pengambilan foto perlu diverifikasi secara faktual agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengaitkan dokumentasi tersebut dengan aktivitas di Desa Tanjung Lokang, Kabupaten Kapuas Hulu.
Verifikasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, titik koordinat, metadata atau sumber dokumentasi apabila tersedia, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam konteks investigasi, lokasi merupakan unsur penting karena berkaitan dengan status wilayah, kewenangan hukum, perizinan, objek pemeriksaan serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dengan demikian, sebuah foto tidak seharusnya langsung dijadikan bukti lokasi suatu kegiatan tanpa dilakukan pemeriksaan mengenai kapan, di mana dan dalam konteks apa foto tersebut diambil.
Persoalan Mantan Pekerja Telah Dibahas Melalui Mekanisme Adat
Tri Bambang Laksono, S.H. juga menjelaskan bahwa persoalan antara Budi Hartono dengan sejumlah mantan pekerja sebelumnya telah dipertemukan melalui mekanisme adat.
Pihak terlapor menunjukkan Berita Acara Sidang Adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut tercatat adanya pertemuan yang membahas dugaan pencemaran nama baik antara pihak Budi Hartono dengan Aset, Andi, Dimas dan Romi.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pemangku adat dan tokoh masyarakat, di antaranya Yohanes Sungkin selaku Temenggung Punan Uheng Kereho, Samiun Ujek, S.A.P., Hermanus Bucher, Surianto Sosu, serta sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak terlapor, dalam pertemuan tersebut terdapat pembahasan mengenai permintaan kompensasi yang disebut bermula sebesar Rp90 juta, kemudian terjadi perubahan nominal dalam proses pembicaraan.
Pihak Budi Hartono, sebagaimana tercantum dalam berita acara tersebut, menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut dan menyatakan hanya bersedia mengganti biaya transportasi pihak yang hadir.
DPP LIDIK KRIMSUS RI menegaskan bahwa uraian tersebut merupakan isi dokumen dan keterangan pihak-pihak yang hadir dalam forum adat. Hal tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti telah terjadi tindak pidana pemerasan ataupun tindak pidana lainnya.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Perselisihan Mantan Pekerja Tidak Otomatis Membuktikan PETI
DPP LIDIK KRIMSUS RI memandang penting untuk memisahkan antara perselisihan hubungan kerja, persoalan adat, dugaan pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana pertambangan.
Keempat persoalan tersebut memiliki objek dan mekanisme pembuktian yang berbeda.
Untuk menguji dugaan PETI, antara lain diperlukan pemeriksaan terhadap:
status dan koordinat lokasi;
legalitas atau perizinan pertambangan;
status WPR atau status kawasan lainnya;
pihak yang melakukan atau menguasai kegiatan;
metode serta peralatan pertambangan;
dokumen kegiatan;
kondisi lingkungan;
keterangan saksi;
dokumentasi lapangan; dan
alat bukti lain yang sah.
Dengan demikian, perselisihan antara mantan pekerja dengan pihak tertentu tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa telah terjadi pertambangan tanpa izin.
Sebaliknya, apabila aparat menemukan bukti yang cukup mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin, maka proses hukum harus tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tri Bambang Laksono: Fakta Harus Diverifikasi
Tri Bambang Laksono, S.H., selaku Divisi Hukum DPP LIDIK KRIMSUS RI, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, pihaknya meminta agar setiap informasi diperiksa secara objektif.
> “Kami tidak meminta proses hukum dihentikan. Yang kami minta adalah fakta diperiksa secara benar, lokasi diverifikasi, dokumentasi diuji dan seluruh pihak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menentukan lokasi maupun menghubungkan seseorang dengan suatu kegiatan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Tri Bambang.
DPP LIDIK KRIMSUS RI Minta APH Tidak Terjebak Opini
DPP LIDIK KRIMSUS RI tetap menghormati laporan yang telah diterima Polda Kalimantan Barat.
Namun, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan dan berbasis alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.
Hal pertama yang perlu dipastikan adalah kesesuaian lokasi.
Apabila benar kegiatan yang dilaporkan berada di Desa Tanjung Lokang, maka status wilayah, kegiatan dan legalitasnya harus diperiksa.
Apabila dokumentasi yang beredar ternyata berasal dari lokasi berbeda, maka fakta tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan maupun proses hukum.
Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati
DPP LIDIK KRIMSUS RI menilai kontrol sosial dan pemberitaan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun, kontrol sosial yang kuat harus dibangun melalui akurasi informasi, verifikasi, keseimbangan pemberitaan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Demikian pula pihak yang menyampaikan informasi harus siap mempertanggungjawabkan informasi tersebut sesuai ketentuan hukum.
Klarifikasi dari Budi Hartono melalui Tri Bambang Laksono, S.H., selaku Divisi Hukum DPP LIDIK KRIMSUS RI, merupakan bagian dari hak jawab untuk menghadirkan perspektif pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Fakta Harus Mengalahkan Narasi
DPP LIDIK KRIMSUS RI menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan upaya untuk menghentikan penegakan hukum.
Sebaliknya, pihaknya mendukung pengusutan setiap dugaan pelanggaran apabila memang terdapat bukti yang cukup.
Namun, penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukti dan prosedur yang benar.
> “Jika terbukti ilegal, proses sesuai hukum. Jika legal, berikan kepastian hukum. Jika lokasi tidak sesuai, luruskan informasinya. Jika tuduhan tidak terbukti, jangan sampai ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang keliru.”
DPP LIDIK KRIMSUS RI menegaskan:
Fakta harus diverifikasi.
Dokumentasi harus diuji.
Bukti harus diperiksa.
Setiap pihak harus diberikan hak jawab.
Dan hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.
DPP LIDIK KRIMSUS RI tetap mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pertambangan secara profesional sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Tri Bambang Laksono, S.H.
Divisi Hukum DPP LIDIK KRIMSUS RI
Tim/Red
DPP LIDIK KRIMSUS RI
Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Kalimantan Barat






