Polsek Semitau Bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Cek Aktivitas PETI di Sungai Kapuas
Kapuas Hulu – Mediamabespolri.com Polsek Semitau bersama personel Koramil Semitau dan Pemerintah Kecamatan Semitau melaksanakan pengecekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perairan Sungai Kapuas, wilayah Desa Nanga Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (16/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan terkait aktivitas PETI di kawasan Sungai Kenepai serta sebagai upaya pencegahan dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Tim gabungan dipimpin Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing bersama sejumlah personel Polsek Semitau, personel Koramil Semitau serta unsur Pemerintah Kecamatan Semitau dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Semitau.
Setibanya di lokasi, tim gabungan menyusuri aliran Sungai Kapuas dan melakukan pengecekan terhadap sejumlah lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Dari hasil pengecekan, ditemukan sebanyak 10 set mesin jek PETI yang berada di pinggir perairan Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Gandal, Desa Nanga Kenepai.
Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan pemilik maupun aktivitas penambangan. Di lokasi hanya terdapat penjaga yang menerangkan bahwa mesin dan lanting tersebut telah berhenti beroperasi selama kurang lebih satu minggu.
Menurut keterangan penjaga, lanting dan peralatan tersebut sengaja ditambatkan di pinggir sungai sambil menunggu debit air Sungai Kapuas naik. Kondisi sungai yang masih surut dan banyaknya batu besar yang muncul di permukaan membuat lanting maupun peralatan tersebut belum memungkinkan untuk dibawa keluar dari lokasi.
Petugas kemudian memberikan imbauan tegas kepada penjaga agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Selain itu, seluruh lanting dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan diminta segera dipindahkan dari lokasi dan keluar dari wilayah perairan Sungai Kapuas Kecamatan Semitau.
Kapolsek Semitau juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas PETI merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum apabila dilakukan tanpa izin serta dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem sungai dan potensi terjadinya bencana seperti banjir maupun tanah longsor.
Petugas menegaskan apabila pada pengecekan berikutnya masih ditemukan aktivitas maupun mesin jek yang digunakan untuk kegiatan PETI di wilayah tersebut, maka pihak kepolisian bersama pemerintah kecamatan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pengecekan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Semitau bersama TNI dan pemerintah kecamatan menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Semitau.
Red/Endipriyono
Sumber/Humas






