RESPON CEPAT! Arena Judi Sabung Ayam Engah Jaya Dibongkar Polsek Sintang Kota, Warga Desak Pengusutan Bandar
SINTANG mediamabespolri.com – Arena perjudian sabung ayam di kawasan Pintu Gerbang Masuk Engah Jaya, Jalan Simpang Sungai Ringin arah Desa Makok Matai, Desa Anggah Jaya akhirnya dibongkar.
Penertiban dilakukan minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB oleh Polsek Sintang Kota bersama Koramil Sintang Kota, Hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam.
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi pada Jumat, 31 Juli 2026, lokasi tersebut terlihat terorganisir dengan tenda biru, pagar kayu, serta puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Menurut informasi warga, arena tersebut paling ramai setiap hari Jumat dan Minggu. Para pelaku juga disebut sering pindah-pindah ke wilayah Merano dan lokasi lain untuk menghindari penertiban.

Lebih mengejutkan, salah seorang warga mengatakan pada hari Sabtu sekitar tengah hari ada salah satu media lokal menayangkan berita kegiatan judi sabung ayam tersebut. Namun sore harinya berita tersebut sudah dihapus.
Kami apresiasi langkah cepat Pak Kapolres dan jajaran. Tapi kami minta jangan berhenti di pembongkaran tempat saja. Bandar dan pemodal dibelakangnya juga harus diusut tuntas biar jera dan tidak buka lagi di tempat lain, ujar warga.
Perjudian merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Sebagai bentuk itikad baik dan sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi.
Diharapkan Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi arena judi baru yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sintang.
Penulis: Stephanus Suwarjo
Sumber : hasil investigasi






