SKANDAL TATA KELOLA RSUD PRABUMULIH: WRC PAN-RI DESAK APH USUT PENYEBAB TERTAHANNYA HAK TENAGA KESEHATAN DAN PEGAWAI

PRABUMULIH,

Mediamabespolri.com .1 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap persoalan tata kelola keuangan yang berdampak pada tertundanya sejumlah hak tenaga kesehatan dan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih.

 

Berdasarkan dokumen Surat Jawaban Penanganan Perkara dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang diterima WRC PAN-RI, disebutkan adanya pengelolaan utang belanja RSUD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp30.118.038.941,83. Nilai tersebut berkaitan dengan kewajiban belanja, antara lain pengadaan obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP), serta operasional laboratorium.

 

Menurut WRC PAN-RI, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap pelayanan publik maupun pemenuhan hak-hak pegawai.

 

WRC PAN-RI juga menerima informasi mengenai dua persoalan yang saat ini masih menjadi perhatian, yakni:

 

1. Belum terealisasinya pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) Jaminan Kota (Jamkot) bagi tenaga kesehatan, yang menurut informasi masih menunggu kelengkapan dokumen rincian jasa sehingga proses pembayaran belum dapat diselesaikan.

 

2. Penundaan pembayaran Tunjangan Fungsional PNS RSUD Kota Prabumulih yang, berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan internal RSUD, disebabkan oleh kekurangan pagu anggaran pada pos tunjangan fungsional dan direncanakan akan dibayarkan setelah proses pergeseran anggaran selesai.

 

Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI, menilai kondisi tersebut harus segera memperoleh kepastian penyelesaian agar tidak berdampak lebih luas terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

“Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan warisan persoalan masa lalu. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian penyelesaian, transparansi, serta penelusuran terhadap penyebab munculnya persoalan tersebut agar tidak terus berulang,” ujar Suandi.

 

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pengawasan, maupun perencanaan anggaran perlu memberikan penjelasan secara terbuka sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

Menurut WRC PAN-RI, apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, maka hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

 

WRC PAN-RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak tenaga kesehatan serta pelayanan publik di Kota Prabumulih.

Tim Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat