Viral Dugaan Perampasan Emas 1,666 Gram, Penyidik Polres Sekadau, Mohon Bersabar, Kasus Sedang Dalam Penyidikan.

Sekadau, KalbarMediamabespolri.com Kasus viral dugaan perampasan emas seberat 1,666 gram di Kabupaten Sekadau kini resmi ditangani Polres Sekadau.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media langsung ke Penyidik Polres Sekadau pada Senin 27 Juli 2026, disampaikan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman.

Penyidik menyampaikan ada 2 poin pokok yang menjadi fokus penyidikan saat ini:

1. Tentang laporan perampasan logam yang diduga emas.

2. Asal usul logam yang diduga emas tersebul.

Penyidik meminta masyarakat dan awak media untuk bersabar dan tidak berspekulasi terlebih dahulu.

Semua sedang berproses dan dilakukan penyidikan serta pendalaman. Kami mengharapkan masyarakat dan awak media bersabar. Jika proses penyidikan sudah selesai akan diadakan konferensi PERS, ujar Penyidik saat dikonfirmasi.

Mengenai berapa lama proses penyidikan akan berlangsung, pihak penyidik menyampaikan akan berusaha secepat mungkin, Namun dimohon pengertiannya karena kasus ini lumayan rumit dan harus diproses sesuai prosedur hukum serta pembuktian.

Sebelumnya beredar di medsos, tim gabungan yang terdiri dari media, TNI, dan Kejaksaan Negeri Sekadau sempat melakukan pencegatan terhadap sebuah kendaraan yang diduga membawa emas ilegal. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Polres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

Hingga saat ini, Polres Sekadau belum dapat menyampaikan kronologi lengkap maupun identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, demi menjaga objektivitas proses hukum.

Penyidik mengajak seluruh pihak untuk menahan diri tidak membuat pernyataan di luar fakta, dan menunggu hasil resmi dari konferensi pers yang akan digelar setelah penyidikan selesai.

Red / Stephanus Suwarjo